Masyarakat yang membawa maupun membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri dapat dengan mudah dan cepat dipakai di dalam negeri. Syaratnya, masyarakat harus mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) HKT tersebut.
Ada dua cara untuk mendaftarkan HKT dari luar negeri, yakni melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Saat ini, pendaftaran melalui aplikasi hanya dapat digunakan melalui perangkat android.
Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI.
Sebagai informasi, IMEI adalah nomor identitas khusus uang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT. Setiap perangkat HKT di dalam negeri baru dapat digunakan setelah nomor IMEI HKT itu terdaftar.
IMEI umumnya terdiri dri 14 digit dan satu digit tambahan untuk verifikasi ulang. Digit tersebut digunakan untuk berbagai informasi yang ada di ponsel tersebut.
Selain mempermudah pendaftaran IMEI, pemerintah juga membebaskan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT itu hingga US$ 500 per perangkat.
Artinya, HKT dengan harga di bawah US$ 500 tidak akan dikenakan biaya tambahan saat masuk ke dalam negeri.
Jika harga HKT di atas US$ 500, biaya yang dibayarkan adalah harga HKT dikurangi US$ 500.
Biaya yang harus dibayarkan adalah 10% bea masuk atas selisih, 10% pajak pertambahan nilai atas selisih, pajak penghasilan sebesar 10% dari selisih jika memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 20% jika tidak memiliki NPWP.
Sebagai simulasi, tablet A dibeli dengan harga US$ 700 dari Inggris harus membayar biaya tambahan senilai US$ 60 jika memiliki NPWP atau US$ 80 jika tidak memiliki NPWP.
Namun demikian, komputer genggam C yang dibeli dari Italia seharga US$ 450 tidak dikenakan biaya.
Pembebasan ini berlaku jika masyarakat mendaftarkan IMEI HKT-nya sebelum 60 hari setelah tiba di dalam negeri.
"Pembebasan sebesar US$ 500 tersebut tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional," kata Kepala Subdirektorat hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan resmi, Selasa (8/2).
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan HKT dari luar negeri disarankan melakukan pendaftaran IMEI sebelum 5 hari setelah mendarat melalui situs resmi maupun aplikasi.
PPLN akan mendapatkan QR Code yang nantinya ditunjukkan ke petugas Bea Cukai untuk registrasi IMEI.
Cara ini masih dapat dilakukan setelah PPLN melakukan karantina penumpang penerbangan internasional. PPLN hanya perlu menunjukkan tanggal selesai karantina kepada petugas.
Masyarakat masih dapat mendaftarkan IMEI HKT-nya setelah 60 hari mendarat di Tanah Air, tapi tidak dibebaskan dari bea masuk dan PDRI senilai US$ 500 dan harus datang ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Dokumen yang harus dibawa adalah paspor, tiket pesawat, dan perangkat yang ingin didaftarkan.
HKT dari luar negeri tersebut selambatnya akan mendapatkan sinyal pada 2x24 jam pasca pendaftaran.
Bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran.
Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui saluran telepon 159.
Bagi masyarakat yang berada di dalam negeri dan mengimpor HKT, pendaftaran IMEI akan dilakukan oleh penyedia jasa pengiriman. Proses ini juga tidak dikenakan pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar US$ 500.