Dua Cara Apple agar iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
CEO Apple Tim Cook (tengah) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Penulis: Desy Setyowati
19/11/2024, 16.13 WIB

Pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Perusahaan asal Amerika menawarkan dua jenis investasi di Indonesia.

Apple disebut-sebut ingin berinvestasi US$ 10 juta untuk membangun pabrik aksesori di Bandung. Ini dalam rangka memenuhi TKDN, supaya iPhone 16 bisa diperjualbelikan di Indonesia.

Produsen gadget itu kemudian dikabarkan menggandakan tawaran investasinya 10 kali lipat menjadi US$ 100 juta atau Rp 1,6 triliun (kurs Rp 15.826 per US$) selama dua tahun.

“Apple Inc. telah meningkatkan tawarannya untuk berinvestasi di Indonesia hampir sepuluh kali lipat,” kata beberapa sumber yang mengetahui masalah tersebut, dikutip dari Bloomberg, Selasa (19/11).

Cara kedua yakni membangun Apple Academy keempat di Bali. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian alias Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni:

  1. Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
  2. Pembuatan aplikasi di dalam negeri
  3. Pengembangan inovasi di dalam negeri

Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy yakni di BSD, Batam, dan Surabaya.

Namun Apple tak kunjung membangun Apple Academy keempat, yang nilainya sekitar Rp 300 miliar.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin melarang perdagangan iPhone 16 di dalam negeri. Selama sekitar sebulan, Kemenperin dan Apple melakukan negosiasi.

Berdasarkan negosiasi, Kemenperin memberikan tiga syarat ke produsen iPhone ini, di antaranya:

  • Mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan atau R&D di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.
  • Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global atau GVC Apple.

Sejauh ini hanya satu perusahaan asal Bandung, Jawa Barat yang masuk dalam GVC Apple. Indonesia menjadi negara dengan keterlibatan paling minim dalam GVC Apple.

Pada saat yang sama, Agus mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit tahun lalu.

Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit pada 2024. Namun, jumlah perusahaan di Vietnam yang tergabung dalam GVC Apple merupakan yang terbanyak atau 35 perusahaan.

  • Apple harus melanjutkan pengembangan Apple Academy di dalam negeri. 
Reporter: Andi M. Arief