Situs web streaming film, IndoXXI memang sudah menghentikan layanannya mulai tahun ini. Namun, situs-situs sejenis bermunculan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bakal memblokir platform penayangan film ilegal.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, situs web streaming ilegal merugikan pelaku industri ekonomi kreatif. “Kalau berulang-ulang kali, muncul lagi, Kominfo punya tugas mengimplementasikan Undang-undang (UU),” katanya kepada Katadata.co.id, hari ini (7/1).
Salah satunya, Kominfo memastikan bakal memblokir situs web streaming ilegal. “Sebelum kami bawa ke ranah hukum, kami blokir dulu,” kata Johnny.
Ia mengakui, layanan digital seperti situs web streaming memudahkan masyarakat untuk menikmati film ataupun lagi. Namun, ia mengimbau pengelola situs menjalankan bisnisnya secara legal.
(Baca: Berpotensi Ganggu Investasi, Situs IndoXXI Terancam Diblokir Kominfo)
Johnny juga sempat mengatakan, pemerintah tidak ingin aksi pembajakan film mengganggu perekonomian Indonesia. Pemerintah berfokus membangun iklim investasi dan kepastian usaha yang baik guna mendorong perekonomian.
Namun, Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai, pemblokiran tidak memberikan efek jera bagi penyedia situs web streaming ilegal. Setelah diblokir, pengelola situs bisa membuat yang baru dengan harga yang relatif murah.
"Caranya sederhana, setiap kali domain diblokir, bisa beli lagi dan pindahkan semua konten ke domain baru. Jadi jelas (pemblokiran) kurang efektif," kata dia kepada Katadata.co.id.
Ia mencontohkan, setelah situs IndoXXI tutup, situs serupa muncul seperti cinema21xxi.art dan dewanonton21.net. Bahkan, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, situs IndoXXI menyediakan alternatif untuk mengakses yaitu melalui 206.189.151.55.
(Baca: IndoXXI Resmi Ditutup Hari Ini, Netizen: Mati Satu Tumbuh Seribu)
Alfons mengatakan, Kominfo semestinya persuasif terhadap para pengelola situs web streaming ilegal. Dengan begitu, kementerian dapat mengidentifikasi siapa saja pelakunya dan memberikan kesadaran terkait pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
"Berikan dulu kesempatan untuk terlibat di industri kreatif misalnya, didistribusi konten legal. Kalau sudah diberi pengarahan dan kesempatan tetapi tetap bandel ya terpaksa ditindaklanjuti dengan pendekatan hukum," kata Alfons.
Menurut dia, memberantas situs web streaming ilegal bukan hanya tugas Kominfo. Masyarakat juga harus diberi kesadaran untuk tidak membuka platform tersebut.
(Baca: Diincar Kominfo, Begini Cara IndoXXI dan LK21 Raup Untung Puluhan Juta)