Setelah Singapura, Giliran Malaysia Beri Lisensi Bank Digital

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, warga menarik uang tunai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (5/8/2019).
3/1/2020, 11.24 WIB

Pemerintah Singapura mulai mengkaji kebijakan terkait bank digital. Kini, giliran Bank Negara Malaysia (BNM) yang berencana menerbitkan lima lisensi bank digital konvensional maupun syariah.

Pekan lalu, BNM meluncurkan kerangka kerja terkait lisensi bank digital. Hal itu memuat tentang produk dan layanan apa saja yang dapat ditawarkan oleh bank digital. Utamanya, dalam mengatasi kesenjangan pasar di segmen yang belum terlayani (unbanked) dan yang kurang (underserved).

Kerangka kerja itu bakal berfungsi sebagai bagian dari upaya BNM mengimplementasikan teknologi di sektor perbankan di Malaysia. BNM bakal mengambil pendekatan yang seimbang, sehingga penerimaan bank digital mengacu pada proposisi nilai yang kuat tetapi juga mengamankan stabilitas sistem keuangan.

"Untuk mencapai hasil itu, ambang batas aset tidak lebih dari 2 miliar ringgit (sekitar Rp 6,8 triliun) dalam tiga hingga lima tahun pertama operasi," kata BNM dikutip dari Tech In Asia, kemarin (2/1).

(Baca: Berambisi jadi Bank Digital di Singapura, Grab Gandeng Singtel)

Hal itu bertujuan sebagai ‘fase dasar’ bagi perusahaan yang memegang lisensi bank digital dalam menunjukan kelayakan layanan dan mengukur kinerja. Selama fase ini, bank digital harus memenuhi persyaratan dari sisi kecukupan modal, likuiditas, stresstest, dan informasi publik.

BNM juga mewajibkan bank digital mempertahankan dana modal minimum 100 juta ringgit (sekitar Rp 338 miliar) saat mengajukan izin. Lalu, besarannya menjadi 300 juta ringgit (setara Rp 1 miliar) sesudahnya. Hal ini bertujuan sebagai penyangga untuk mengantisipasi kerugian.

Associate Partner EY Varun Mittal mengatakan, Malaysia telah memastikan layanan apa saja yang bisa disediakan oleh bank digital. Hal ini berbeda dengan Singapura dan Hong Kong yang masih mengkaji.

"Seperti mengakses jaringan ATM dan memeriksa infrastruktur,” kata Mittal. (Baca: Gojek Dikabarkan Buat Unit Bisnis Keuangan, DKatalis)

Mengenai kemungkinan perusahaan asing mendapat lisensi bank digital, kata dia, Malaysia jelas menyatakan bahwa preferensi kontrol terhadap ekuitas lokal. Hal ini untuk memperjelas tentang lokasi kantor pusat, manajemen, operasi, dan kontrol dewan.

Sebelumnya, Otoritas Moneter Singapura atau The Monetary Authority of Singapore (MAS) berencana menerbitkan lima lisensi bank digital yang akan diperebutkan hingga akhir tahun lalu, salah satunya perusahaan ride hailing Grab.

Grab telah menggandeng perusahaan telekomunikasi, Singtel untuk mendaftarkan bank digitalnya di Singapura. Keduanya juga bakal membentuk konsorsium.

Nantinya, Grab akan memegang 60% saham, sedangkan Singtel 40%. “Kami berkomitmen untuk berkontribusi pada sektor jasa keuangan dengan penawaran berbeda,” demikian kata kedua perusahaan dalam siaran pers dikutip dari TechCrunch, kemarin (30/12).

Senior Managing Director of Grab Financial Group Reuben Lai optimistis bahwa lisensi bank digital itu akan terbit pada Mei tahun ini. "Jadi, kami akan lihat apa yang terjadi nanti," ujarnya beberapa waktu lalu (6/11).

(Baca: Fenomena Bank Digital di Indonesia, dari Bank Artos lalu Bank Royal)

Reporter: Cindy Mutia Annur