Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta pengelola situs pornografi, Pornhub untuk menerapkan sistem supaya pengguna tidak bisa mengakses lewat jaringan pribadi virtual (Virtual Private Network/VPN). Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai, ada risiko yang mungkin timbul jika hal itu dilakukan.
Secara teknis, menurut dia bisa saja akses VPN diblokir. “Tapi, apakah mau provider-nya diminta ‘bunuh diri’?” kata Alfons kepada Katadata.co.id, hari ini (28/12).
VPN merupakan layanan koneksi yang membantu pengguna mengakses ke situs secara aman (secure) dan pribadi (private), dengan mengubah jalur koneksi. Server VPN bertugas meneruskan koneksi ke situs yang ingin diakses.
Alhasil, koneksi yang dilakukan akan dikira berasal dari server VPN, bukan jaringan yang tengah digunakan pengguna. Semua data yang diakses atau dikirim menggunakan VPN akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider.
(Baca: Menteri Kominfo Minta Pornhub Tak Bisa Diakses Pakai VPN)
Mengacu pada cara kerja itu, VPN bertujuan untuk mengamankan koneksi. “VPN kan prinsip dasarnya sama dengan https, mengamankan traffic dari intaian pihak ketiga,” kata Alfons.
Karena itu, seseorang yang mengakses situs Pornhub tanpa VPN dapat diketahui identitasnya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kalau membatasi VPN, apa bedanya dengan https? Sedangkan https sudah menjadi standar untuk pengamanan akses di internet,” katanya.
Menurut dia, provider akan berpikir dua kali jika ingin membatasi VPN yang digunakan untuk mengakses situs mereka. “Sebab, ini salah satu pelindung bagi pengakses pornhub yang rata-rata tidak ingin diketahui identitasnya,” kata dia.
Karena itu, akses VPN ke situs Pornhub bisa dibatasi. Namun, pengguna yang nekat mengakses tanpa VPN, identitasnya bisa diketahui oleh pihak lain.
Netflix pun memblokir VPN. Namun, hal itu terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) supaya film-filmnya tidak dibajak. (Baca: Ramai Dicari Usai Kerusuhan 22 Mei, Ini Sisi Bahaya dari Pemakaian VPN)
Beberapa negara seperti Tiongkok, Rusia, Iran, Arab Saudi, Oman, Turki, Irak dan Korea Utara pun membatasi VPN. Namun, menurut Alfons, langkah serupa sulit dilakukan di Indonesia.
Lagi pula, Kominfo meminta pengelola situs Pornhub membuat sistem untuk membatasi akses VPN. Permintaan ini berbeda dengan kebijakan Tiongkok hingga Korea Utara yang memblokir VPN secara keseluruhan.
“Jika VPN di-blok (keseluruhan), hal ini akan mengganggu operasional korporasi dan lembaga terkait yang menggunakan VPN untuk mengamankan akses dan komunikasi antarkantor. Apakah pemerintah siap dengan risiko ini?” kata dia.
Country Director Palo Alto Networks Indonesia Surung Sinamo sempat mengatakan, VPN bisa mengancam keamanan data pengguna. Hal itu jika digunakan untuk mengakses platform yang menyimpan data-data bernilai tinggi seperti layanan perbankan, teknologi finansial (fintech), aset digital, dan lainnya.
“Untuk akses media sosial mungkin masih oke, tapi jangan lebih dari itu,” ujar Surung kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (23/5).
Dikatakan bisa mengancam keamanan data pengguna karena layanan VPN gratis dikelola oleh pihak ketiga. Di satu sisi, menurutnya, tidak mungkin penyelenggara VPN menyediakan layanan gratis tanpa ada keuntungan lain yang bisa diambil.
(Baca: Berpotensi Salah Gunakan Data Pengguna, Kominfo Bakal Atur VPN)
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny Plate meminta pengelola Pornhub menerapkan sistem supaya platform-nya tidak dapat diakses menggunakan VPN. Menurutnya, penelusuran Pornhub memakai VPN merupakan bentuk kejahatan.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Pornhub, supaya situsnya tidak dapat diakses pakai VPN. Mereka harus take down itu," kata Johnny di Istana Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu (27/12).
Johnny mengatakan, kementeriannya telah menyampaikan surat kepada Pornhub untuk mengakomodasi permintaan tersebut. (Baca: Heboh Akun Kominfo di Situs Porno, Ini Tanggapan Pemerintah)
Sebenarnya, situs Pornhub sudah diblokir sejak 2017 lalu lantaran mengandung konten yang melanggar kesusilaan. Kebijakan itu sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Johnny mengatakan, sudah ada 1,5 juta situs dan akun media sosial yang diblokir lantaran memuat konten pornografi. Meski begitu, pengguna VPN masih bisa mengakses akun dan situs yang diblokir.
(Baca: Asosiasi Penyelenggara Internet Ikut Garap Aturan Blokir VPN Ilegal)