Heboh Akun Kominfo di Situs Porno, Ini Tanggapan Pemerintah

Kominfo
Ilustrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pihaknya membuat akun terverfikasi menggunakan logo kementerian di situs porno.
26/12/2019, 16.15 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi viral karena munculnya akun dengan nama dan logo kementerian tersebut di salah satu situs porno, yakni PornHub. Bahkan, akun tersebut sudah terverfikasi. 

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu pun buka suara terkait hal tersebut. "Kami tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," ujar Ferdinandus melalui siaran pers, Kamis (26/12).

Ia bahkan menyebut situs itu telah diblokir oleh Kominfo sejak 2017 lalu karena mengandung konten dan muatan yang melanggar kesusilaan. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Baca: Terkait IndoXXI, Kominfo Tegaskan akan Blokir Situs Pelanggar HAKI)

Kominfo pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memproses tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan kementerian tersebut.  "Kami juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut," ujarnya.

Ferdinandus pun mengingatkan bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE. "Dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.

Kominfo, menurut Ferdinandus, bakal terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif. Tercatat, hingga November 2019 kementerian tersebut telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. 

"Termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," ujarnya.

(Baca: Diincar Kominfo, Begini Cara IndoXXI dan LK21 Raup Untung Puluhan Juta)

Reporter: Cindy Mutia Annur