Menkominfo Ungkap Tiga Pokok dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan ada tiga hal yang diatur dalam RUU Pelidnungan Data Pribadi yakni kedaulatan data, kepemilikan data, dan penggunaan data.
9/12/2019, 17.31 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah dikirim ke meja Presiden Joko Widodo pekan lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan ada tiga hal yang diatur dalam RUU tersebut.

Johnny mengatakan kedaulatan, kepemilikan, dan penggunaan data masuk dalam draf RUU PDP. Namun ia tidak menjelaskan berapa pasal yang akan membahas tiga hal itu secara spesifik. "Terkait sovereignity data, itu kepentingan negara ada di dalamnya," ujar Johnny pada Senin (9/12) di Jakarta.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan terkait kepemilikan data, dia ingin hak pemilik data seeperti identitas dan tujuan penggunaan data dapat dijamin. "Untuk data user, arus data harus cepat, datanya juga harus komplit," kata Johnny.

(Baca: Menkominfo Harap RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan)

Jokowi nantinya akan mengirim amanat presiden (ampres) lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke DPR. Johnny menargetkan dalam waktu dekat RUU tersebut akan diterima oleh dewan untuk dibahas. “Usaha terbaik kami masuk ke DPR Desember,” kata dia.

Sebelumnya, Johnny menargetkan pembahasan RUU PDP akan dimulai awal 2020 dan akan rampung di tahun yang sama. Setelah RUU itu disahkan, pemerintah berencana membangun pusat data di empat lokasi yakni  Batam, Manado, Bekasi, dan Kabupaten Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara.

Selain membangun pusat data pemerintah, Kominfo juga akan mengajak raksasa teknologi agar membangun hal serupa di Indonesia. "Apakah itu Facebook, Google semua platform aplikasi yang mempunyai data, bisa menempatkan datanya di Indonesia," kata Johnny.

 Draft RUU ini sebelumnya pernah diajukan ke Sekretariat Negara, namun dikembalikan ke atas permintaan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Kedua instansi itu meminta ada pertimbangan kembali delapan poin dalam RUU itu.

(Baca: Google dan Facebook Bangun Pusat Data di RI, Kominfo Siapkan Aturan)

 Kedelapan poin itu adalah hak memiliki data pribadi, permintaan data pribadi, definisi korporasi, hak untuk mengajukan keberatan, prinsip perlindungan data pribadi, dan pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.

Poin lainnya, yaitu terkait pengecualian kewajiban pengendalian perlindungan data pribadi dan usulan perlunya pertimbangan RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik.

“Setelah rapat dengan Menteri (Johnny), hal-hal yang sudah diminta oleh Kemendagri dan Kejagung sudah diputuskan. Tinggal redaksionalnya saja, sudah oke,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu awal Desember lalu.



 

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan