Menkominfo Harap RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Image title
1 Desember 2019, 17:59
ruu perlindungan data pribadi, ruu pdp, menteri johnny g plate
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G Plate berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan. RUU itu akan masuk ke DPR pada bulan ini untuk dibahas selambat-lambatnya pada awal 2020.

Pemerintah, menurut dia, telah lama mempersiapkan undang-undang ini. “Sejumlah pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti," ucap Johnny melalui siaran pers, Minggu (1/12).

Penyusunan RUU itu menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. "Perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara," kata dia.

(Baca: Menkominfo Usul Pasal Kedaulatan Data di RUU Perlindungan Data Pribadi)

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu sebelumnya mengatakan Menteri Johnny ingin data yang ada di dalam negeri tidak diolah dan dikuasai asing. Poin ini kemudian mendapat akomodasi pada pasal 33 dan 34 RUU tersebut.

Draft RUU yang sudah diajukan ke Sekretariat Negara ini sempat dikembalikan ke Kementerian Kominfo atas permintaan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Kedua instansi itu meminta ada pertimbangan kembali delapan poin dalam RUU itu.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...