Grab Nantikan Lisensi Bank Digital di Singapura pada Mei 2020

Katadata/Pingit Aria
Grab mengumumkan status sebagai decacorn pertama di Asia Tenggara pada Kamis (28/2).
7/11/2019, 08.24 WIB

Perusahaan layanan on demand Grab tengah memproses lisensi untuk menjalankan bisnis bank digital di Singapura. Decacorn asal Singapura ini tengah menantikan lisensi dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) yang diharapkan terbit pada Mei 2020.

Senior Managing Director of Grab Financial Group Reuben Lai mengatakan, perusahaan tengah mempelajari dengan hati-hati mengenai bank digital. "Saya meyakini (lisensi akan terbit) pada Mei tahun depan. Jadi, kami akan lihat apa yang terjadi nanti," ujarnya di sela-sela acara Perbanas Indonesia Banking Expo (IBEX) 2019 di Jakarta, Rabu (6/11).

Ia menjelaskan, Grab merambah bisnis bank digital karena perusahaan ingin memberikan layanan keuangan yang lebih luas bagi konsumen. Adapun pengembangan bisnis bank digital ke negara lain masih akan dipertimbangkan dengan melihat potensi pasarnya.

(Baca: PayPal dan Grab Tanggapi Rumor Kerja Sama Layanan Keuangan)

Lantas, apakah Grab juga akan meluncurkan bank digital di Indonesia? Soal ini, Reuben mengatakan bahwa mitra Grab untuk layanan keuangan di Indonesia adalah OVO. "Jadi kami akan membiarkan mereka memutuskan bagaimana mereka ingin mengembangkan pasarnya," ujarnya.

Saat ini, di luar Indonesia, Grab sebetulnya sudah menyalurkan pinjaman bekerja sama dengan perbankan. Kerja sama semacam ini pun tengah dipertimbangkan di Indonesia. Namun, Reuben enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan tersebut, termasuk soal bank yang berencana diajak kolaborasi. “Masih terlalu dini,” ujarnya.

Ia menilai potensi pasar keuangan di Indonesia saat ini sangat besar. "Apalagi Indonesia diperkirakan menjadi ekonomi terbesar pada 2030. Kami sangat gembira dengan potensi di wilayah ini," ujarnya.

(Baca: Muncul Aplikasi Baru Pesaing Gojek dan Grab, Mana yang Lebih Murah?)

Sebelumnya, Singapura membuka kesempatan bagi perusahaan teknologi dan non-perbankan untuk mendirikan bank digital di negara tersebut. MAS berencana menerbitkan lima lisensi bank digital.

Lima lisensi bank digital ini terdiri dari dua lisensi bank digital penuh dan tiga lisensi bank digital grosir untuk melayani usaha kecil menengah (UKM) dan segmen non-ritel lainnya.

Perwakilan MAS menjelaskan, pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria kelayakan, termasuk menunjukkan bahwa mereka dapat mengelola bisnis perbankan digital berkelanjutan dan menunjukkan pengalamannya dalam sektor teknologi atau e-commerce.

"Pemohon bank digital juga harus beroperasi di Singapura, dikendalikan oleh orang Singapura, dan berkantor pusat di Singapura,” kata perwakilan tersebut seperti dikutip dari CNBC International, awal September lalu. Sedangkan, untuk perbankan digital wholesale dapat dikendalikan oleh orang Singapura atau entitas asing.

Adapun sektor perbankan Singapura selama ini didominasi oleh tiga bank lokal besar yakni DBS Group, Oversea-Chinese Banking Corp, dan United Overseas Bank. Sejumlah bank internasional dengan operasi yang relatif lebih kecil juga merupakan pemain kunci.

Keputusan MAS untuk menerbitkan lisensi-lisensi itu muncul setelah Otoritas Moneter Hong Kong memberikan delapan lisensi perbankan virtual. Lisensi virtual didominasi oleh pemberi pinjaman besar seperti HSBC, Standard Chartered, dan berbagai bank Tiongkok.