Kominfo Bakal Panggil Pengembang MiChat Soal Dugaan Prostitusi Online

Google Play Store
Tampilan aplikasi MiChat
12/6/2019, 19.30 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memanggil pengembang aplikasi MiChat. Sebab, aplikasi tersebut diduga berkaitan dengan prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.

Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan, kementeriannya akan meminta penjelasan dari pengembang MiChat terkait dugaan tersebut. Setelah itu, Kementerian Kominfo akan mengambil keputusan.“Kami akan bicarakan dulu dengan mereka,” kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (12/6).

Dugaan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan operasi yustisi pada Senin (10/6) lalu. Pasangan mesum yang berhasil dirazia Pemkot Surabaya mengaku berkenalan melalui MiChat. Mereka juga negosiasi harga dan menentukan lokasi pertemuan melalui aplikasi tersebut.

(Baca: Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule)

Berdasarkan keterangan yang tertera di Google Play Store, MiChat merupakan aplikasi pesan instan yang bisa diunduh gratis. Aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 10 juta kali di Google Play Store.

Rudiantara menyampaikan, pemerintah fokus memantau penggunaan media sosial di Indonesia. Karena itu, kementeriannya mengimbau perusahaan penyedia layanan media sosial, termasuk MiChat untuk lebih bertanggung jawab atas platformnya. Caranya, bisa dengan mengadopsi teknologi seperti kecerdasan buatan (aritificial intelligence/AI) untuk melakukan penyaringan (filtering) atas konten yang beredar di platform.

(Baca: Instagram Tutup Akun Komik Muslim Gay Alpantuni)

Dia menegaskan, bahwa pemerintah serius membatasi peredaran konten yang memuat asusila, terorisme hingga radikalisme di media sosial. Isu tersebut juga menjadi perhatian banyak negara seperti Prancis, Selandia Baru, Inggris, Jordania, Senegal, dan Norwegia.

Karena itu, Kementerian Kominfo bakal memanggil MiChat guna meminimalkan peredaran konten asusila di platformnya. Kementerian ini juga pernah memblokir Tumblr karena beredar konten pornografi di platform tersebut.

(Baca: Google Pastikan Konten di YouTube Masih Sesuai Standar Komunitas)

Reporter: Cindy Mutia Annur