Platform media sosial Intstagram menutup akun Alpantuni karena memuat konten negatif, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Penutupan akun itu dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pada pukul 05.00 pagi hari ini (13/2), akun tersebut tidak bisa diakses lagi. "Kami mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni melalui fitur report di Instagram, sehingga mempercepat proses takedown," kata Pelaksa Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Rabu (13/2).

Akun dengan nama @alpantuni tersebut memuat unggahan berupa komik, yang bercerita tentang seorang muslim yang menyukai sesama jenis. Hingga Selasa (12/1) kemarin, akun tersebut telah mengunggah 10 komik dan memperoleh lebih dari 5.000 pengikut.

(Baca: Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule)

Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik, lalu melakukan verifikasi terhadap akun tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai distribusi konten pornografi.

Pasal tersebut menyatakan, bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk melaporkan akun media sosial palsu, konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, situs aduankonten.id dan nomor whatsapp 08119224545.

Reporter: Desy Setyowati