PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk menghentikan layanan setelah dua tahun menunggak biaya frekuensi. Kedua perusahaan di bawah Grup Lippo itu kemudian harus mengembalikan dana pelanggan yang masih tersisa dalam bentuk paket data atau kuota internet yang telah dibayarkan.
Bolt dan First media telah membuka gerai untuk pengembalian dana (refund) pelanggan sejak 31 Desember 2018 hingga 31 Januari 2019 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, keduanya sudah mengembalikan dana senilai Rp 10,4 miliar kepada 11.766 pelanggan.
Secara rinci, pengembalian dana melalui gerai mencapai Rp 9 miliar kepada 10.284 pelanggan dan secara online diberikan kepada 1.482 pelanggan dengan total uang Rp 1,4 miliar.
(Baca: Smartfren Targetkan Ambil Alih 100 ribu Pelanggan Bolt)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu mengapresiasi upaya keduanya mengembalikan dana pelanggan. "Kami mengapresasi kedua operator yang memenuhi permintaan kami untuk mengutamakan hak-hak pelanggan," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (2/2) lalu.
Di antara gerai refund yang dibuka oleh Bolt dan First Media, sebanyak 25 lokasi gerai berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Lalu, sisanya berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memantau proses pengembalian hak pelanggan oleh Bolt dan First Media. Hal itu menindaklanjuti pencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz oleh keduanya pada 28 Desember 2018.
(Baca: Pemerintah Tak Buru-buru Lelang Frekuensi Bolt dan First Media)
Kementerian Kominfo bahkan telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data sejak 19 November 2018.