Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk telah mengembalikan dana (refund) 4.711 pelanggannya per 7 Januari 2019. Proses refund ini akan berlangsung hingga 31 Januari 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu merinci, proses refund melalui kunjungan langsung ke gerai sebanyak 3.684. Lalu, 1.027 refund dilakukan secara online. "Proses refund yang tercatat ini sejak 28 Desember 2018 hingga kemarin (7/1) pukul 08.00 WIB," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (8/1).
Kementerian Kominfo mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz kedua perusahaan tersebut pada Jumat, 28 Desember 2018. Lalu, Kementerian Kominfo meminta keduanya untuk menyiapkan tata cara pengembalian pulsa, kuota, dan hak pelanggan lainnya.
(Baca juga: Smartfren Kaji Ambil Alih Frekuensi Bolt dan First Media)
Lantas, kedua perusahaan yang terafilisasi dengan Grup Lippo ini menyediakan 25 lokasi gerai di antaranya berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Lalu, tiga gerai lainnya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Proses pengembalian hak pelanggan ini pun dipantau oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Terakhir, Kementerian Kominfo mencatat kedua perusahaan ini memiliki 5.056 pelanggan dengan nilai kuota di atas Rp 100 ribu per 25 Desember 2018.