Google Dikabarkan Taruh Rp 317 Triliun di Surga Pajak Bermuda

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
7/1/2019, 14.23 WIB

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google dikabarkan telah memindahkan dana senilai 19,9 miliar euro, setara US$ 22,7 miliar atau sekitar Rp 317,8 triliun ke negara surga pajak (tax haven) di Bermuda. Penghindaran pajak itu dilakukan melalui perusahaan cangkang yang terdaftar di Belanda pada 2017.

Menurut dokumen yang diajukan di Kamar Dagang Belanda pada 21 Desember 2018, perusahaan cangkang itu bernama Google Netherlands Holdings BV. "Langkah ini memungkinkan Google mengurangi tagihan pajak luar luar negeri," demikian dikutip dari Reuters, Jumat (3/1) lalu.

Namun, Google membantah telah menghindari pajak. "Kami membayar semua pajak yang jatuh tempo dan mematuhi undang-undang pajak di setiap negara tempat kami beroperasi di seluruh dunia," kata Manajemen Google dalam sebuah pernyataan.

Lebih lanjut, Manajemen Google menyampaikan bahwa perusahaannya sebagaimana perusahaan multinasional lainnya, membayar sebagian besar pajak penghasilan perusahaan di negara asalnya. "Kami telah membayar tarif pajak efektif global sebesar 26% selama sepuluh tahun terakhir," kata Manajemen Google.

(Baca: Ombudsman Dorong Google Dkk Ikut Danai Infrastruktur Telekomunikasi)

Akan tetapi, apabila hal-hal yang disebutkan dalam dokumen yang diajukan Kamar Dagang Belanda itu benar, maka Google telah menikmati tarif pajak di bawah 10% atau satu digit atas keuntungannya di luar AS. Besaran pajak itu sekitar seperempat dari tarif pajak rata-rata di pasar luar negeri.

Cara menghindari pajaknya, anak perusahaan Google di Belanda digunakan untuk mengalihkan pendapatan dari royalti yang diperoleh di luar AS ke Google Ireland Holdings, afiliasi yang berbasis di Bermuda. Wilayah ini menjadi suaka pajak, karena perusahaan tidak membayar pajak penghasilan.

Strategi penghindaran pajak ini dikenal dengan Double Irish, Dutch Sandwich. Stategi ini sah dan memungkinkan Google untuk menghindari pajak penghasilan AS atau pajak pemotongan Eropa atas dana tersebut.

Namun, di bawah tekanan dari Uni Eropa dan AS,Irlandia memutuskan untuk menghapus pengaturan tersebut pada 2014. Irlandia juga akan mengakhiri keuntungan pajak bagi Google pada 2020. 

Adapun dokumen yang diajukan Kamar Dagang Belanda menyebutkan, Google Netherlands Holdings BV membayar pajak 3,4 juta euro di Belanda dengan laba kotor 13,6 juta euro pada 2017.

(Baca: Prospek Bisnis Digital 2019: Primadonanya Masih E-Commerce dan Fintech)

Reporter: Desy Setyowati