Registrasi SIM Card Tak Hentikan SMS Penipuan, Ini Langkah Kominfo

Katadata
Ilustrasi pengguna telepon seluler dan sosial media
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
17/12/2018, 17.20 WIB

Setelah menerapkan registrasi ulang kartu prabayar (SIM Card) awal tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menemukan adanya penyalahgunaan jasa telekomunikasi. Penyalahgunaan yang sering ditemui berupa panggilan dan atau pesan yang tidak dikehendaki (spam) dan terindikasi penipuan.

Untuk itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan optimalisasi saluran pengaduan (help desk) yang sudah tersedia. "Dengan begitu, keluhan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditangani dengan baik," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui siaran pers.

Pelanggan yang membuat pengaduan wajib bertanggung jawab atas laporan yang dibuat. Pelapor dapat mengirimkan nomor telepon seluler (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number/MSISDN) berikut rekaman percakapan dan atau foto pesan ke akun Twitter @aduanBRTI.

(Baca: Kominfo Luncurkan Kembali Portal Indonesia.go.id)

Nantinya, petugas saluran pengaduan membuat tiket laporan ke sistem Smart PPI. Lalu, petugas mengirimkan pesan dalam bentuk surat elektronik ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait permintaan untuk memblokir nomor tersebut. Operator telekomunikasi punya waktu sehari untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan wajib memberikan notifikasi ke BRTI.

Pembukaan layanan aduan ini sesuai dengan Ketetapan BRTI Nomor 4 Tahun 2018 tentang penanganan pengaduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi, yang berlaku sejak 10 Desember 2018. Penerbitan TAP BRTI ini karena setelah registrasi pelanggan jasa telekomunikasi diimplementasikan, masih ditemukan adanya penyalahgunaan jasa telekomunikasi.

"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," ujar Ferdinandus.

(Baca: Telkomsel Proyeksi Trafik Data Naik 20% saat Natal dan Tahun Baru)

Reporter: Desy Setyowati