Kemenhub Ajak Telkom dan Pengemudi Kaji Aturan Baru Taksi Online

Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
14/9/2018, 20.48 WIB

Mahkamah Agung (MA) membatalkan 11 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun kini menyiapkan aturan baru.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) hingga pengemudi taksi online diundang untuk membahas aturan tersebut. "Kami akan bicara dengan Telkom terkait proses bisnis aplikasi (transportasi) ini seperti apa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi usai rapat di kantornya, Jakarta, Jumat (14/9).

Sebab, salah satu pasal yang dibatalkan MA adalah pasal 38 huruf a, b, dan huruf c mengenai kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online. Untuk itu, perlu dikaji mendalam mengenai model bisnis aplikator seperti Go-Jek dan Grab supaya industri ini tumbuh berkelanjutan.

Selain itu, Kemenhub memfasilitasi 16 aliansi pengemudi taksi online untuk memberikan masukan terkait aturan tersebut pada 17 dan 18 September nanti. "Karena banyak perbedaan persepsi antar alinasi. Makanya saya minta mereka rembukan," kata dia.

Kemenhub juga akan mengajak diskusi aplikator dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Dengan begitu, ia berharap rancangan aturannya bisa diujipublik pada Oktober nanti. Termasuk membahas terkait kewajiban pemilik armada perseorangan membentuk koperasi.

Kewajiban itu termasuk dalam pasal yang dibatalkan MA, yaitu pasal 39 ayat 2. "Berarti (pengemudi taksi online harus) berhimun ke koperasi atau perseroan terbatas. Perorangan tidak bisa lagi," kata dia.

(Baca juga: MA Batalkan Lagi Peraturan Menhub, Syarat Taksi Online Lebih Ringan)

Pasal lain yang dibatalkan adalah Pasal 27 ayat 1 huruf d mengenai kewajiban pemasangan stiker. Untuk itu, nantinya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal memberikan tanda khusus di plat nomor kendaraan taksi online. Termasuk Pasal 27 ayat 1 huruf f tentang kelengkapan dokumen perjalanan, dan  ayat 2 soal ukuran tulisan identitas kendaraan, juga dibatalkan.

Nantinya, aturan baru taksi online ini akan terpisah dengan kebijakan untuk kendaraan sewa. Yang mana, pada Permenhub 108 Tahun 2017, kendaraan sewa termasuk di dalamnya.

Sementara sembilan pasal lainnya yang dibatalkan di antaranya Pasal 6 ayat 1 huruf e mengenai besaran tarif, dan Pasal 38 huruf a, b, dan huruf c mengenai kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online. Lalu, pasal 31 ayat 1 tentang rencana jumlah armada di daerah.

Kemudian, pasal 40; pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, huruf b angka 2, ayat 11 huruf a angka 3, dan ayat 11 huruf b angka 3; pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, ayat 10 huruf a angka 3; pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; serta Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, tentang perizinan.

Terakhir, pasal 65 huruf a, b, dan c tentang larangan aplikator merekrut pengemudi dan memberikan akses aplikasinya, serta pasal 72 ayat 5 huruf c tentang kealpaan dalam pemasangan tanda khusus kendaraan yang tak lagi dianggap sebagai pelanggaran.

Selain pasal yang dibatalkan itu, pasal lainnua di dalam Permenhub 108 Tahun 2017 akan dituangkan kembali di aturan yang baru. Hingga aturan baru tersebut terbit, Permenhub ini tetap berlaku. "Putusan MA itu menjadi dasar menyiapkan aturan yang baru," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani.

Reporter: Desy Setyowati