Uni Eropa Denda Google Rp 72 Triliun Akibat Android

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Pingit Aria
19/7/2018, 09.41 WIB

Uni Eropa (UE) menjatuhkan hukuman denda sebesar € 4,43 miliar yang setara dengan US$ 5,16 miliar atau sekitar Rp 74,46 triliun kepada perusahaan induk Google, Alphabet Inc. Penyebabnya, Google dituduh menjalankan praktik bisnis monopolistik pada perangkat Android.

Denda itu diumumkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh komisioner Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager di Brussels. “Google harus mematuhi aturan Uni Eropa untuk perusahaan dominan. Google telah melanggar peraturan ini sejak 2011,” kata Vestager, dikutip CNN, Rabu (19/7) kemarin.

Dikutip dari The Wall Street Journal, Google dituduh menyalahgunakan posisi dominan Android pada pasar smartphone dengan menanamkan aplikasi bawaan mereka. Praktik ini membuat pengembang aplikasi yang lebih kecil kurang mendapat ruang.

Lebih jauh, Uni Eropa menuduh Google menutup peluang pesaing dengan memaksa produsen ponsel besar termasuk Samsung dari Korea Selatan dan Huawei dari Cina untuk menginstal mesin pencari dan browser Google Chrome.

(Baca juga: Google dan Temasek Suntikkan Rp 16 Triliun ke Go-Jek)

Selain itu, Google juga dapat menjalankan iklan di dalam aplikasi yang sudah terpasang sebelumnya dengan sistem operasi seluler Android. Sementara, Google tak mengizinkan pengembang aplikasi pesaing untuk melakukan hal yang sama.

"Google telah terlibat dalam praktik ilegal untuk memperkuat posisinya. Hukuman ini harus mengakhiri praktik ini dengan efektif atau menghadapi pembayaran denda,” kata Vestager.

Jika Google menolak untuk membayar dalam 90 hari ke depan, perusahaan itu bisa menghadapi denda tambahan hingga 5% dari rata-rata omzet harian global perusahaan induk Alphabet Inc.

The Journal melaporkan, sistem operasi Android, menurut catatan UE, telah menguasai pangsa pasar ponsel pintar dunia sebesar 80%, meski tengah bersaing dengan rivalnya,  iOS besutan Apple.

(Baca juga: Pertama kali dalam 3 Tahun, Valuasi Microsoft Lampaui Alphabet)

Sementara, Google memastikan bakal mengajukan banding atas putusan Komisi. "Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang," kata juru bicara Google Al Verney.  “Ekosistem yang hidup, inovasi yang cepat dan harga yang lebih rendah adalah ciri klasik dari persaingan yang kuat.”

Toh, Vonis ini membuat saham penyedia mesin pencarian raksasa itu turun 0,4% dalam perdagangan premarket di Amerika Serikat.

Reporter: Pingit Aria