Astra - Welab hingga BFI Finance Tutup Bisnis Pinjol, Ada Apa?
Bisnis pinjaman daring atau yang dikenal dengan istilah pinjol terus berguguran. Astra dan Welab, hingga BFI Finance menyetop usaha pinjaman online.
Perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan konglomerat Garibaldi Thohir atau dikenal Boy Thohir, PT BFI Finance Tbk (BFIN), mengajukan penghentian kegiatan usaha anak usahanya di bidang financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.
Manajemen BFI menyatakan perseroan selaku entitas induk PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT) atau Pinjam Modal telah menerima akta pernyataan keputusan pemegang saham yang menyetujui penghentian operasional bisnis pinjaman daring ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saat ini permohonan sedang dalam proses,” tulis manajemen BFIN dalam keterbukaan informasi BEI, akhir pekan lalu (20/2).
Manajemen menyatakan langkah itu tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha BFI Finance sebagai entitas induk.
Merujuk pada laman resmi, PT FIT atau Pinjam Modal didirikan pada 2017. Setahun kemudian, perusahaan terdaftar di OJK dan merilis aplikasi Pinjam Modal versi Android.
Pada 2020, Pinjam Modal memperoleh izin usaha dari OJK sekaligus mengembangkan layanan pembiayaan supply chain financing. Nilai transaksi mencapai Rp 3,2 triliun pada 2022.
Astra dan Welab Tutup Bisnis Maucash
Pada Januari 2026, OJK menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash. Persetujuan itu tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha Maucash berdasarkan permintaan sendiri.
OJK menyatakan Maucash tidak lagi beroperasi sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini diumumkan melalui pengumuman resmi di salah satu media cetak lokal.
Katadata.co.id menghubungi Chief Marketing Officer atau CMO Maucash Indra Suryawan terkait alasan penutupan layanan pinjaman online, tetapi belum ada tanggapan.
Maucash dikelola oleh AWDA, perusahaan patungan atau joint venture antara PT Sedaya Multi Investama, anak usaha PT Astra International Tbk, dengan WeLab, perusahaan teknologi finansial besar asal Hong Kong dan Tiongkok. AWDA dibentuk pada April 2018.
Melansir laman resmi Maucash, penyedia layanan pinjaman daring milik Astra ini memperoleh izin dari OJK pada 30 September 2019.
Pada awal kemunculannya pada 2018, Direktur Astra saat itu, Suparno Djasmin, perusahaan melihat tingginya penetrasi internet dan penggunaan ponsel pintar, terutama di kalangan generasi muda, sebagai peluang besar bagi pertumbuhan bisnis pinjol.
Daftar Pinjol Tutup: Merugi hingga Dicabut Izinnya
Penutupan bisnis Pinjam Modal milik BFI Finance dan Maucash milik Astra - Welab, menambah daftar startup pinjaman daring yang tutup di Indonesia.
Pada Mei 2025, PT Ringan Teknologi Indonesia juga mengembalikan izin usaha setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan.
"Dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional,” demikian isi keterangan pers OJK.
Pinjol PT Semangat Gotong Royong alias Dhanapala yang terafiliasi dengan Tokopedia mengembalikan izin usaha ke OJK pada awal Juli 2024.
OJK mencatat sepanjang 46 startup tutup per 2021. Kemudian Kas Wagon mengembalikan izin pada 2022, serta Danafix dan Jembatan Emas atau Akur Dana Abadi tutup pada 2023.
Sementara itu, pada 2024, TaniFund dan Investree tutup karena dicabut izinnya oleh OJK lantaran gagal bayar. Eks CEO Investree bahkan ditangkap atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
OJK kemudian mencabut izin usaha Crowde pada pada 6 November 2025, karena startup pinjaman daring ini melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.
Yang terbaru, OJK memberikan sanksi kepada Dana Syariah Indonesia pada Oktober 2025, karena telat membayar lender atau pemberi dana.
Alasan startup pinjaman daring atau pinjol yang tutup beragam, mulai dari merugi hingga keputusan pemegang saham untuk menyetop bisnis. Selain itu, beberapa lainnya tutup karena izinnya dicabut OJK.
