BI Disebut Bakal Tetapkan Pembagian Komisi QR Code

ANTARA FOTO/HO/Singue
Direktur Sales Telkomsel Mas’ud Khamid (kanan) didampingi Executive Vice President Area Jabotabek Jabar Telkomsel Yetty Kusumawati (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor Asep Zaenal Rahmat (kiri) melakukan aktivasi layanan digital payment TCASH Tap pada peresmian GraPARI Telkomsel, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
25/5/2018, 17.18 WIB

Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan standardisasi kode respons cepat (Quick Response/QR Code) untuk sistem pembayaran uang elektronik dalam waktu dekat. Selain itu, bank sentral juga disebut akan membuat regulasi tersendiri soal pembagian komisi antara mitra dengan penyelenggara sistem pembayarannya.

Hal itu dinyatakan oleh CEO TCash Danu Wicaksana. “Nanti akan ada aturan dari BI. Mirip kartu debit,” kata dia saat acara buka puasa bersama di Jakarta, Kamis (24/5).

Menurutnya, TCash bersama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Artajasa Pembayaran bakal menjadi kelompok pertama yang menjalani standardisasi QR Code secara terbatas ke beberapa mitra pada pertengahan Juni mendatang. Komposisi dari kelompok ini melengkapi karena terdiri dari bank, non bank, dan perusahaan switching.

(Baca juga: Bulan Depan TCash Terbuka untuk Semua Operator)

Secara umum, standardisasi QR Code secara terbatas ini ditarget selesai pada September 2018. "Memang ada 12 perusahaan yang sudah dapat izin QR Code, tapi tidak semua ikut pilot project (standardisasi)," kata dia.

Untuk bisa menjalani proyek percontohan ini, stiker QR Code milik TCash bakal ditambah simbol Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dengan begitu, aplikasi sistem pembayaran lainnya seperti Go-Pay ataupun OVO bisa diterima di mitra TCash.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati