Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pribadi. Sebab, data hasil registrasi kartu prabayar antara operator dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Cipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak sinkron.
Tak tanggung-tanggung, selisih datanya mencapai 45,9 juta nomor prabayar. "Kami minta pemerintah menunjuk penanggung jawabnya masing-masing, tidak bisa kemudian nanti saling lempar. Itu akan dibahas di Panja," ujar Ketua Komisi I Meutya Viada Hafid di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/3).
Tak hanya masalah data, Panja ini juga akan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. Dari penilaian itu, Panja akan memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan program.
(Baca juga: Telkomsel, Indosat dan XL Blokir 34,2 Juta Nomor yang Belum Terdaftar)
Dalam catatan Dukcapil, sebanyak 350,79 juta nomor prabayar sudah tervalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) per 13 Maret 2018. Jumlah itu terdiri atas nomor Telkomsel 166,53 juta; Indosat 109,72 juta; XL Axiata 51,93 juta; Hutchinson Tri 15,76 juta; Smartfren 6,83 juta; dan, Net1 sebanyak 9,24 ribu nomor.
Sedangkan data operator menunjukan, hanya 304,86 juta nomor pelanggan sudah teregistrasi. Jumlah itu terdiri dari Telkomsel 144,07 juta; Indosat 99,04 juta; XL Axiata 41,03 juta; Hutchinson Tri 14,4 juta; Smartfren 6,22 juta; dan, Net1 sebanyak 7,76 ribu nomor.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan, ada empat kemungkinan atas perbedaan data tersebut. Pertama, satu NIK dipakai untuk registrasi lebih dari satu nomor SIM Card. Kedua, satu NIK dan satu KK dipakai registrasi lebih dari sekali. Ketiga, satu SIM Card diregistrasi lebih dari sekali dengan NIK yang berbeda. Keempat, proses validasi berhasil di Dukcapil tetapi tidak tercatat di operator seluler.
(Baca juga: Pidana bagi Penyalahgunaan Identitas dalam Registrasi Kartu Prabayar)
Untuk menindaklanjuti selisih data tersebut, Rudiantara akan melakukan rekonsiliasi dengan semua pihak terkait pada pertengahan Mei nanti. "Kami akan lakukan clearing, pembersihan, rekonsiliasi semua supaya angkanya tidak ada lagi selisih yang besar. Data sekarang ini boleh dikatakan data entry," tuturnya.
Sementara, soal kekhawatiran akan adanya kebocoran data--mengingat data operator dengan Dukcapil juga berbeda—telah dibahas dengan Kepolisian Republik Indonesia. Dari diskusi tersebut, ia menjamin segala bentuk penyalahgunaan data oleh siapapun akan ditindak secara hukum, sepanjang ada laporan. "Kami sudah diskusi sejak dua minggu lalu," ujarnya.
Selain itu, supaya masyarakat tak lagi repot melakukan pengecekan, operator akan memberikan notifikasi mengenai nomor yang sudah diregistrasi. Kemudian, ia juga berjanji akan membuat aturan yang mewajibkan pendaftaran tiga nomor prabayar ataupun lebih, dilakukan di gerai resmi operator seluler.
Dengan begitu, ia berharap tak ada moratorium dalam program ini. “Kalau belum sempurna kami akui. Tapi kalau ditunda lagi, menurut kami malah tidak terkontrol," tutur Rudiantara.
Di pihak lain, Direktur Utama (Dirut) Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan operator seluler tidak akan membocorkan data tersebut karena dipayungi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.