Perusahaan telekomunikasi asal Kanada, BlackBerry, menggugat Facebook, pada Selasa (6/3) kemarin. Blackberry menuduh perusahaan media sosial yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tersebut, melanggar hak patennya terkait aplikasi pesan.
Dikutip dari Reuters, dalam berkas di pengadilan federal Amerika disebutkan bahwa BlackBerry menuduh Facebook mengkooptasi inovasi seperti fitur keamanan, user interface dan fitur lainnya yang terdapat pada layanan BlackBerry Messenger (BBM). Dalam kasus tersebut, BlackBerry juga menggugat dua anak perusahaan Facebook yaitu Instagram dan WhatsApp.
“Terdakwa membuat aplikasi perpesanan yang mengkooptasi inovasi BlackBerry," sebagaimana tertulis dalam berkas milik BlackBerry dikutip dari Reuters beberapa waktu lalu.
Namun, banyak pihak melihat upaya litigasi atas paten ini merupakan langkah Blackberry untuk mendapatkan uang, setelah perusahaan ini ditinggalkan konsumen di pasar ponsel pintar yang pernah didominasinya. Hal itu lantas dibantah oleh juru bicara BlackBerry Sarah McKinney. "Itu bukan strategi pokok BlackBerry,” ujar dia kepada Reuters. Ia menjelaskan bahwa perusahaan wajib untuk melindungi kekayaan intelektual.
(Baca juga: Pengguna Internet Indonesia Paling Suka Chatting dan Media Sosia)
Sebaliknya, penasihat hukum Facebook Paul Grewal dalam keterangan resminya mengatakan, upaya BlackBerry itu sangat menyedihkan. "Setelah berhenti berinovasi, BlackBerry sekarang ingin mengenakan pajak terhadap inovasi orang lain," kata Grewal.
Sebelumnya, BlackBerry juga menggugat Nokia Corp. terkait teknologi komunikasi nirkabel 3G dan 4G pada Februari 2017. Namun, hingga saat ini kasusnya masih tertunda di pengadilan federal di Delaware. Pada tahun yang sama, Qualcomm Inc. setuju membayar US$ 940 juta kepada BlackBerry, untuk penyelesaian arbitrase mengenai royalti. Lalu pada Oktober 2017, BlackBerry mengumumkan adanya kesepakatan tertutup dengan Blu Products Inc terkait pelanggaran paten.
Hingga saat ini, BlackBerry pun masih membujuk perusahaan-perusahaan lain untuk membayar royalti terhadap sekitar 40 ribu. hak paten terkait teknologi, seperti infrastruktur jaringan, sistem otomotif, keamanan siber dan teknologi nirkabel.