Telkom Group tengah melakukan negosiasi dengan penyedia layanan video on demand Netflix guna membuka blokir layanan streaming film tersebut pada jaringannya. Perusahaan pun memberikan tiga syarat agar layanan VoD itu bisa diakses oleh pengguna IndiHome dan Telkomsel, baik melalui situs maupun aplikasi.
Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan, saat ini perusahaan masih melakukan komunikasi dan penjajakan dengan pihak Netflix. Pada dasarnya, TelkomGroup terbuka untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak demi menyajikan layanan konten yang berkualitas.
"Seluruh mitra penyedia konten yang telah bekerjasama dengan Telkom Group harus bersedia memenuhi aturan yang berlaku dan kesepakatan bersama demi menjamin kenyamanan pelanggan. Hal yang sama kami harapkan dari Netflix," ujar Arif kepada Katadata.co.id, Senin (8/6).
(Baca: Saingi Netflix hingga IndoXXI, Anak Usaha Gojek Galang Pendanaan)
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku dan kesepakatan tersebut mencakup tiga hal atau syarat. Pertama, terkait kebijakan penangguhan atau take down policy konten. Kedua, perlindungan terhadap pelanggan. Ketiga, pemenuhan atau compliance terhadap aturan yang berlaku di RI.
"Jika semuanya nanti sudah terpenuhi, kami terbuka untuk bekerjasama dengan Netflix ke depannya," ujar Arif.
Awal tahun ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan bahwa Telkom Group dapat dituntut terkait pemblokiran layanan Netflix. Hal itu bisa dilakukan jika penghentian layanan ini menghambat hak konsumen.
Namun, sejauh ini YLKI belum menerima aduan terkait pemblokiran layanan Netflix oleh Telkom dari konsumen. “Tetapi, kalau kami awasi di media sosial, Netflix jadi percakapan. Misalnya, konsumen merasa tidak adil karena (tayangan) terpotong di tengah jalan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo dalam acara diskusi 'Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial' di Jakarta, kemarin (16/1).
(Baca: UU Penyiaran Belum Atur YouTube-Netflix, RCTI & iNews Gugat ke MK )
Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa menuntut apabila merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut. "Kalau pemblokiran (Netflix) itu menghambat konsumen mendapat informasi, mestinya dapat dipersoalkan," ujar Sudaryatmo.
Telkom Group telah memblokir layanan Netflix sejak Januari 2016 hingga saat ini. Head of Communications Netflix Asia Pacific Leigh Wong mengatakan, persoalan antara perusahaannya dengan Telkom bersifat business to business. Perusahaan pun masih berdiskusi terkait pemblokiran tersebut.
Ia menegaskan, Netflix akan terus bernegosiasi dengan Telkom Group dan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan lain.
Pandemi corona membuat jumlah pelanggan Netflix melonjak 15,8 juta selama tiga bulan pertama tahun ini. Dengan demikian, total pelanggan Netflix hingga akhir Maret 2020 tercatat menca
Netflix mengumumkan mendapat peningkatan hingga 15,8 juta pelanggan berbayar di triwulan I-2020. Sehingga secara keseluruhan menjadi 182,9 juta pelanggan berbayar seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.