Terdampak Pandemi Corona, OYO Beri Cuti Ribuan Karyawan hingga 90 Hari

OYO
Ilustrasi, aplikasi OYO di ponsel. OYO memutuskan memberi cuti ribuan karyawannya karena pendapatan perusahaan anjlok terdampak pandemi corona.
9/4/2020, 11.22 WIB

Di Indonesia, dua startup layanan on-demand Gojek dan Grab juga memangkas gaji karyawannya. Gojek memotong gaji setahun co-CEO dan manajemen senior sebesar 25%. Selain itu, Gojek akan mengalihkan anggaran kenaikan gaji tahunan seluruh karyawan untuk dana bantuan. Sedangkan Grab memangkas gaji para petingginya sebesar 20%. 

Tujuannya untuk membantu mitra pengemudi dan penjual (merchant) yang pendapatan hariannya tertekan oleh pembatasan sosial dan work from home. Dari pemotongan gaji tersebut, Gojek mengumpulkan Rp 100 miliar dan Grab Rp 161 miliar.

(Baca: Jurus Efisiensi Startup di Masa Pandemi: Pangkas Gaji hingga Karyawan)

Produsen kendaraan listrik asal Amerika Serikat (AS), Tesla, juga memangkas gaji karyawan hingga 30% mulai pekan depan. Dikutip dari CNBC Internasional, kebijakan itu akan diterapkan hingga kuartal II tahun ini.

Gaji wakil presiden dipotong 30%, direksi 20%, sementara seluruh karyawan 10%. Semua pekerja kontrak juga akan diberhentikan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, karyawan yang bukan warga negara AS juga akan dipecat. 

"Secara spesifik akan dikomunikasikan oleh tim kepemimpinan lokal sesuai dengan hukum dan dewan kerja setempat," demikian tertulis pada memo internal untuk karyawan dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (8/4).

Keputusan itu diambil karena pabrik Tesla di AS tak beroperasi karena pandemi corona. Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah. Di sisi lain, permintaan kendaraan listrik Tesla pun anjlok.

Sebelumnya, Tesla berencana mulai produksi pada  4 Mei 2020. Namun, analis di Credit Suisse Group AG mengatakan Tesla butuh waktu sekitar dua minggu untuk bisa meningkatkan produksi meski fasilitas dibuka pada awal Mei nanti. 

(Baca: Elon Musk Potong Gaji Karyawan Tesla 30% Akibat Pandemi Corona)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan