KPPU Denda Gojek Rp3 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Loket

gojek
Ilustrasi, tampilan layanan GoService di aplikasi Gojek
Penulis: Pingit Aria
25/3/2021, 19.13 WIB

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak transaksi, yakni pada 22 September 2017. Tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019.

“Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (25/3).

Atas putusan ini, Gojek dapat menyatakan keberatan atau menerimanya. Jika Gojek menyatakan keberatan, maka kasus ini akan disidangkan di pengadilan negeri. Jika menerimanya, maka Gojek wajib menyetorkan denda tersebut ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Sementara itu, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa belum menyatakan sikap. Meski telah mengikuti persidangan kasus ini, Gojek masih menunggu salinan keputusan resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Perusahaan mengaku akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. "Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny.

Halaman: