Kominfo Siapkan Aturan untuk Dongkrak Game Lokal

Digital Happiness
Grafis gim Dreadout dari Digital Happiness
Penulis: Desy Setyowati
22/11/2021, 12.31 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik atau Indonesia Game Rating System. Ini bertujuan menciptakan ekosistem teknologi dan inovasi yang diklaim dapat mendukung industri game lokal.

"Regulasi ini sedang diproses untuk revisi agar mewajibkan semua gim yang ada di Indonesia untuk mendaftar dan mengikuti aturan ini. Tidak terkecuali game dari luar negeri, agar sesuai aturan dan budaya Indonesia," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam rekaman video saat penutupan IGDX 2021 Conference di Kuta, Bali, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (21/11).

Itu dilakukan karena pengembang gim asing menguasai pasar Indonesia. Berdasarkan riset New Zoo pada 2020, nilai ekonomi gim di Indonesia mencapai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 24,2 triliun.

Namun pengembang game lokal hanya menyerap 0,5% yakni US$ 8 juta atau Rp 114 miliar. “Angka ini seharusnya bisa kami tingkatkan, dengan menghasilkan gim baru yang bisa menembus pasar nasional dan global,” kata Semuel.

Selain aturan, Kominfo menggelar Indonesia Game Developer Exchange atau IGDX 2021. Ini merupakan akselelator bagi pengembang game dalam meningkatkan kualitas produk dan bisnis.

"Kami berharap IGDX dengan kekuatan mentoring dan bussiness mixed making dapat menjadi akselerator meningkatkan kualitas produk dan bisnis, serta mendorong terwujudnya sinergitas dan kolaborasi antara berbagai pihak," ujar Semuel.

Selain itu, lebih dari 40 pengembang game lokal bertemu dengan 100 lebih pelaku industri gim melalui platform meet to match virtual.

Halaman: