Gojek dan Grab Bagikan BHR Paling Sedikit Rp 150 Ribu, inDrive Rp 450 Ribu
Gojek dan Grab membagikan Bonus Hari Raya paling sedikit Rp 150 ribu untuk mitra pengemudi ojol. Sedangkan inDrive memberikan BHR sama rata yakni Rp 450 ribu.
Meski begitu, jumlah mitra pengemudi taksi online dan ojol yang mendapatkan BHR dari Gojek dan Grab masing-masing 400 ribu. Sementara itu, inDrive hanya memberikan Bonus Hari Raya kepada 500 driver.
Besaran BHR yang disalurkan Gojek juga berbeda-beda, dengan rentang Rp 150 ribu sampai Rp 900 ribu untuk mitra pengemudi ojol. Sedangkan taksi online Rp 200 ribu hingga Rp 1,6 juta.
Grab memberikan Bonus Hari Raya sebesar Rp Rp 150 ribu sampai Rp 850 ribu untuk mitra pengemudi ojol dan taksi online Rp 200 ribu hingga Rp 1,6 juta.
Total anggaran yang digelontorkan Gojek dan Grab untuk memberikan BHR meningkat dibandingkan tahun lalu, masing-masing Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar sampai Rp 110 miliar.
Sementara itu, Maxim akan memberikan Bonus Hari Raya atau BHR kepada 51.000 mitra pengemudi taksi online dan ojol tahun ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun lalu 1.000 orang.
Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Angka ini meningkat dibandingkan Ramadan tahun lalu yakni 20% dari rerata penghasilan setahun terakhir.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai. “Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” bunyi SE itu.
Pemerintah mengimbau kepada para gubernur untuk mengingatkan perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing, agar memberikan BHR Keagamaan. Selain itu, para gubernur diminta menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran itu.
Selain itu, pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Hal ini bertujuan membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.
