Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji pembuatan dewan media sosial. Ini bertujuan mempermudah penyensoran konten meresahkan di Twitter, Instagram hingga TikTok.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, organisasi internasional yang bergerak pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan atau UNESCO menyarankan pemerintah membuat social media council atau dewan media sosial.
“Karena ini bukan hanya keresahan di Indonesia, tetapi banyak negara. Ini menjadi concern bersama,” ujar Budi kepada media di Jakarta, Rabu (23/8). “Bentuknya seperti apa di Indonesia? Akan kami rumuskan.”
Ia menjelaskan dewan media sosial bertujuan agar ruang maya menjadi lebih produktif.
“Bukan pemerintah melarang. Tetapi harus ada komitmen bersama dari semua lapisan masyarakat, tokoh agama, akademisi, jurnalis,” ujarnya.
Dewan media sosial tersebut akan berbentuk lembaga yang membersihkan konten di internet. “Semangat dewan media sosial ini seperti dewan pers,” Budi menambahkan.
Sementara itu, Kominfo juga tengah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Perubahan ini mencakup perlindungan anak di ruang digital.