Mobile Legends hingga PUBG Akan Diblokir jika Tak Buat PT di Indonesia

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Penulis: Lenny Septiani
26/1/2024, 14.55 WIB

Pengembang game seperti Mobile Legends dan PUBG Mobile akan wajib membuat PT alias perseroan terbatas di Indonesia. Jika tidak, maka berpotensi diblokir oleh Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kominfo tengah mengkaji regulasi baru terkait game. Aturan ini berbentuk Peraturan Menteri Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan menjelaskan, aturan itu akan mewajibkan para pembuat game  berbadan hukum di Indonesia. 

Di industri game, setidaknya ada tiga aktor atau jenis pelaku usaha yakni developer, publisher, dan badan rating. Potensi pasarnya diperkirakan US$ 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun di Indonesia

Publisher game harus ada PT di Indonesia. Itu sesuai aturan yang ada,” kata Semuel dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kominfo, Jumat (26/1). "Sebentar lagi kami perkuat peraturan menteri tentang gim. Sedang dinomorkan di Kementerian Hukum dan HAM.”

Jika penerbit tidak berbadan hukum di Indonesia, maka game tersebut berpotensi diblokir oleh Kominfo.

Semuel menjelaskan regulasi game tersebut bertujuan membangun ekonomi digital Indonesia. Industri gim dinilai sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani