Perpres Ojol Disiapkan, Bakal Soroti Ketenagakerjaan dan Status Mitra?

Image title
24 September 2026, 16:36
ojol, perpres ojol, status mitra
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol). Perpres ini dirancang dengan tujuan terintegrasinya regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital. 

Dalam Bursa Wirausaha Unggulan sekaligus akad massal KUR Jawa Timur 2026 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan mengenai ojol tidak dapat disusun secara terpisah karena ekosistem transportasi daring juga melibatkan aspek lain termasuk sekitar 15 juta hingga 20 juta entitas UMKM.

"Jadi supaya kebijakan ini tidak sepotong-sepotong karena ini ada keterkaitannya bukan hanya ojol saja, tapi ada UMKM yang jualan di dalam ekosistem ini, itu jumlahnya kurang lebih sekitar 15 sampai 20 juta entitas," ucap Maman, dikutip dari Antara, Rabu (23/9). 

Maman mengatakan pemerintah akan menyinkronkan kebijakan tersebut dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) ketenagakerjaan yang saat ini telah masuk dalam pembahasan bersama DPR RI. 

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan kepada DPR sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut. 

Langkah sinkronisasi juga dilakukan dengan regulasi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini berkaitan langsung dengan sistem operasional transportasi daring. 

"Kesimpulannya saya mau sampaikan, kita sinkronkan semua dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga RUU Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR)" ujarnya.

Menurut Maman, semua penyelarasan ini diperlukan untuk menjaga ekosistem transportasi daring secara keseluruhan dan tidak hanya menyelesaikan satu aspek persoalan. 

Ekosistem Ojol Meluas

Platform ojol kini tidak hanya mempertemukan pengemudi dengan penumpang. Kini platform tersebut telah bertransformasi menjadi sebuah ekosistem yang menawarkan banyak sekali layanan mulai dari pesan-antar makan, belanja kebutuhan harian, toko kilat, kargo, hingga layanan pembayaran digital yang melibatkan banyak pihak. 

Maman mengatakan keterkaitan antara pengemudi, UMKM, platform digital, serta pengguna jasa tersebut membuat penyusunan kebijakan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan regulasi yang menaungi ekosistem transportasi digital, sementara proses penerbitannya masih diselaraskan dengan sejumlah regulasi lain yang berkaitan.

Di sisi lain, DPR juga tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mencakup dinamika dunia kerja dan pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojol dan kurir.

Persoalan perlindungan pekerja platform tidak hanya berkaitan dengan aturan yang mengatur keberadaan ojol, tetapi juga dengan bagaimana hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan platform ditempatkan secara hukum. Pasalnya, selama ini pengemudi ditempatkan sebagai mitra, bukan pekerja.

Status Mitra dan Hubungan dengan Platform

Status mitra menjadi salah satu titik penting dalam melihat posisi pengemudi di dalam ekosistem transportasi digital. Meski berstatus mitra, sejumlah keputusan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan tetap berada dalam kendali perusahaan platform.

“Kalau memang mitra, seharusnya kedua belah pihak punya hak dan kewajiban yang setara, tapi dalam praktiknya ternyata tidak, nyatanya kami lebih mirip bawahan dan mereka (platform) atasan,” ujar Elyasa, seorang pengemudi aktif ojol, Kamis (24/9). 

Pandangan Elyasa mengenai posisi pengemudi tersebut memiliki kesamaan dengan temuan riset Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada terhadap 290 pengemudi ojek daring di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali pada 2020. Riset tersebut menemukan bahwa sejumlah keputusan penting dalam pekerjaan pengemudi ditentukan oleh perusahaan platform.

Keputusan tersebut mencakup tarif, bonus, sanksi, pembagian order, algoritma, hingga mekanisme kerja. Peneliti menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kontrol perusahaan terhadap proses kerja pengemudi, meskipun secara formal pengemudi ditempatkan sebagai mitra.

Kontrol tersebut juga dilakukan melalui sistem sanksi, penilaian konsumen, dan bonus. Dalam penelitian tersebut, pengemudi dapat dikenai pembatasan akses terhadap akun atau pengurangan order ketika performanya dinilai tidak memenuhi ketentuan platform.

Elyasa menjelaskan, dalam perubahan kebijakan kini pihak platform biasanya mengirimkan perjanjian yang harus ditandatangani oleh driver atau mitra. Namun, isi surat tersebut dinilai berbelit dan dikemas dengan narasi yang sulit untuk dipahami oleh mitra. 

“Ya, mau enggak mau kita tanda tangan saja biar akun bisa on,” ujarnya. 

Jika tidak mengikuti kebijakan atau program baru yang ditawarkan platform kepada driver, maka volume order yang diterima pengemudi bakal menurun drastis. 

Survei UGM tahun 2020 tersebut memperlihatkan bahwa 84,83% dari 290 responden menilai perubahan kebijakan mengenai tarif, bonus, potongan, dan sanksi cenderung merugikan pengemudi. 

Temuan riset tersebut juga menunjukkan bahwa pengaturan transportasi daring tidak hanya berkaitan dengan operasional kendaraan dan lalu lintas, tetapi juga dengan hubungan kerja serta mekanisme perusahaan platform dalam mengatur pengemudi. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...