Iuran Tapera: Menolong Beli Rumah atau Tambah Beban Daya Beli Karyawan?

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.
Warga berjalan di depan rumah subsidi di Serang, Banten, Kamis (8/8/2024).
Penulis: Kamila Meilina
8/10/2024, 14.13 WIB

Pemerintah mengusulkan kewajiban membayar iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat 3% dari gaji per bulan agar masyarakat bisa membeli rumah. Di satu sisi, daya beli warga Indonesia dinilai turun seiring data deflasi lima bulan berturut-turut.

Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat deflasi secara bulanan alias month to month (mtm) selama lima bulan berturut-turut, dengan rincian Mei 0,03%, Juni 0,08%, Juli 0,18%, Agustus 0,03%, dan September 0,12%.

CEO dan Founder Pinhome Dayu Dara Permata menyampaikan ada penurunan permintaan rumah dengan cara mencicil atau Kredit Pemilikan Rumah alias KPR. Transaksi sewa rumah meningkat.

Meski begitu, ia tidak memerinci apakah pola transaksi tersebut disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat. “Sewa meningkat. Ini mungkin ada penundaan pembelian properti,” kata Dara saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10).

Di satu sisi, startup properti Pinhome mengantisipasi potensi penurunan daya beli dengan memperbanyak opsi bagi pengguna dalam membeli maupun menyewa properti, supaya lebih terjangkau.

“Opsi sewa rumah tipe 21, 36, dan 45 diperbanyak supaya lebih terjangkau,” kata dia.

Selain itu, menyediakan opsi KPR tenor panjang. Sebab, data internal Pinhome menunjukkan pengguna Pinhome milenial bisa mencicil KPR selama 20 hingga 25 tahun.

Ketika ditanya apakah iuran Tapera berpotensi membantu masyarakat membeli rumah, Dara menyampaikan bahwa bertambahnya potongan gaji karyawan memungkinkan mereka mengurangi transaksi belanja.

“Kalau bisa, tambah pendapatan. Jika tidak, maka harus menyesuaikan gaya hidup dengan mengurangi pengeluaran nonesensial,” ujar dia.

Sebab, karyawan sudah dikurangi beberapa potongan gaji di antaranya:

  • Pajak penghasilan atau PPh 21 5% - 35%
  • BPJS Kesehatan 5%, dengan rincian 4% dikenakan kepada perusahaan dan 1% karyawan
  • BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK 0,24%
  2. Jaminan Kematian alias JKM 0,3%
  3. Jaminan Hari Tua atau JHT 2%
  4. Jaminan Pensiun alias JP 3%, dengan rincian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% pegawai
  • Asuransi kesehatan yang bersifat opsional bergantung pada kebijakan perusahaan
  • Koperasi Karyawan yang bersifat opsional bergantung pada kebijakan perusahaan
  • Tapera 3%, dengan rencana skema 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% pegawai

Terlebih lagi, riset YouGov menunjukan 41 juta masyarakat di Indonesia merupakan generasi sandwich. Istilah ini diperkenalkan pertama kali pada 1981 oleh profesor sekaligus Direktur Praktikum University Kentucky, Lexington, Amerika Serikat bernama Dorothy A. Miller.

Ia menyebutkan generasi sandwich merupakan generasi orang dewasa yang harus menanggung hidup tiga generasi yaitu orang tua, diri sendiri, dan anak. Kondisi ini dianalogikan seperti sandwich, sepotong daging terhimpit oleh dua roti.

Sebanyak 76% dari generasi sandwich di Indonesia sudah menikah, dan sisanya belum. Sebanyak 53% dari generasi merupakan kategori milenial dan 26% gen Z.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan disposable income atau pendapatan yang siap dibelanja berpotensi turun akibat penetapan aturan Tapera tersebut.

"Seandainya bisa akses uang itu, tapi itu masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh," kata Purbaya dikutip dari Antara, pekan lalu (28/5).

Meski demikian, dia berharap uang yang nantinya dipotong dari iuran pekerja bisa diputar untuk meningkatkan prekonomian domestik. Namun hal ini dibarengi dengan pengelolaan secara optimal agar dampaknya bisa dirasakan positif oleh masyarakat.

Reporter: Kamila Meilina