Kemnaker Akan Umumkan Bonus Hari Raya Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja

Desy Setyowati
25 Februari 2026, 12:35
bonus hari raya, bhr ojol, thr,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya alias BHR bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya atau THR pekerja.

“Kami umumkan nanti ya. Bersamaan antara BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2).

Yassierli mengatakan saat ini pemerintah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator. “Alhamdulillah respons mereka baik. Mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Bentuk SE maupun pengumumannya, masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti kami umumkan bersama, InshaAllah," kata Yassierli.

BHR pertama kali diperkenalkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...