OJK atau Otoritas Jasa Keuangan buka suara soal petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU terkait investasi di TaniHub Group.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mencermati sekaligus menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap individu di industri modal ventura.

Menurut dia, penetapan petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait investasi di TaniHub Group, tidak mencerminkan kondisi keseluruhan industri modal ventura di Indonesia.

“Industri modal ventura tetap memiliki peran strategis dalam mendukung pendanaan bagi startup dan UMKM. OJK terus melakukan pengawasan serta mendorong penerapan tata kelola dan kepatuhan agar kepercayaan investor dan masyarakat tetap terjaga, sehingga iklim industri modal ventura dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman dalam keterangan pers, Minggu (7/9). 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 3 September menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait investasi MDI Ventures dan BRI Ventures di TaniHub Group periode 2019–2023.

Ketiganya yakni:

  • NW, CEO BRI Ventures, dituding memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Ventures ke TaniHub sebesar US$ 5 juta.
  • WG, mantan VP Investasi BRI Ventures, berperan menganalisis proposal investasi.
  • AAH, VP of Investment MDI Ventures (2021), melakukan analisis atas rencana investasi MDI Ventures ke TaniHub Group.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksa Sumarta menyampaikan NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sementara WG ditahan di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan berlangsung hingga 22 September.

Total investasi yang diduga bermasalah mencapai US$ 25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.

Kejari Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka pada 28 Juli, yaitu:

  • DSW, Direktur MDI Ventures, yang menyetujui investasi secara melawan hukum.
  • IAS, mantan CEO TaniHub Group.
  • ETPLT, mantan Direktur TaniHub Group.

IAS dan ETPLT disebut memanipulasi data perusahaan untuk memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Investasi MDI Ventures dan BRI Ventures di TaniHub

Isu dugaan TPPU berhembus sejak Mei 2025. Beberapa media melaporkan adanya dugaan proyek fiktif oleh anak hingga cucu usaha Telkom ke TaniHub pada 2021. 

Sejumlah media lokal juga melaporkan sejumlah aliansi mahasiswa mendorong agar dugaan proyek fiktif itu diusut.

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub pada Mei 2021. Investor lain yang ikut serta di antaranya Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Venture Management, dan Vertex Ventures.

Kala itu, TaniHub menyatakan pendapatan kotor perusahaan tumbuh 639% sepanjang 2020, dan optimistis pertumbuhan bisa mencapai tiga kali lipat pada 2021. Namun, pada periode yang sama CEO TaniHub, Ivan Arie Sustiawan, mengundurkan diri dari jabatannya.

Setelah memperoleh pendanaan, TaniHub justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2022 serta menutup gudang di Bandung dan Bali. Perusahaan berdalih ingin fokus pada bisnis Business to Business (B2B) dengan menyasar hotel, restoran, kafe, ritel modern, UMKM hingga mitra strategis.

Nama TaniHub tak lagi terdengar dalam hal ekspansi, pencapaian pertumbuhan bisnis maupun pendanaan setelah itu. Kabar yang muncul justru negatif. 

Unit bisnis di bidang pinjaman online TaniFund mencatatkan kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) mencapai 63,93% pada Maret 2023. Platform juga gagal membayar uang pemberi pinjaman alias lender.

Pada awal 2024, para investor mulai digugat ke pengadilan. Ada tiga gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan total nilai gugatan Rp 471,2 juta.

OJK kemudian menutup izin usaha pinjol TaniFund pada 3 Mei 2024. TaniFund wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Pembentukan tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Kini, TaniHub diselidiki terkait dugaan korupsi dan TPPU. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dan TPPU.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina