Tiga Akademisi Ajukan Amicus Curiae soal Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub
Tiga akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen senior mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures di TaniHub Group yang menjerat mantan Direktur Utama BVI Nicko Widjaja.
Ketiganya adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rofikoh Rokhim, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna P. Sugarda, serta Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus pakar manajemen Rhenald Kasali.
Dalam pandangannya, ketiga akademisi tersebut menekankan pentingnya membedakan antara kegagalan bisnis dan penyimpangan hukum, khususnya dalam industri modal ventura yang memiliki karakter risiko tinggi.
Rhenald Kasali menyatakan keputusan investasi perlu dinilai berdasarkan konteks dan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.
“Ketika banyak mata profesional melihat hal yang sama, maka keputusan itu harus dinilai dalam konteks kewajaran pada saat itu, bukan dihukum hanya karena hasil akhirnya kemudian berubah,” demikian isi amicus curiae Rhenald Kasali yang disampaikan kepada majelis hakim, dikutip dari akun Instagram @hotmasitompoellawfirm, Hotma Sitompoel Law Firm merupakan kuasa hukum Nicko Widjaja.
Menurut dia, apabila keputusan investasi yang diambil dengan itikad baik, melalui prosedur yang benar, dan tanpa adanya pengayaan pribadi dapat dipidana hanya karena investasi tersebut gagal, maka dampaknya akan dirasakan oleh seluruh ekosistem investasi.
“Pesan yang diterima bukan tentang akuntabilitas. Pesan yang diterima adalah: jangan berani,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Hukum Bisnis UGM Paripurna P. Sugarda. Ia menilai kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak otomatis menunjukkan bahwa keputusan tersebut keliru atau merupakan tindak pidana.
Ia mengingatkan bahwa penilaian yang hanya berfokus pada akibat akhir, berpotensi membuat hukum menghukum kegagalan bisnis, bukan penyimpangan yang sesungguhnya.
Paripurna juga menyoroti posisi investor dalam perusahaan rintisan. Menurutnya, investor yang tidak menjalankan operasional harian dan tidak memiliki kendali penuh atas perusahaan target investasi, tidak dapat dipersamakan dengan pendiri atau manajemen yang mengelola operasional perusahaan.
“Pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum tetap menjaga akuntabilitas tanpa mematikan keberanian bisnis yang sah,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Rofikoh Rokhim menjelaskan bahwa modal ventura memiliki karakteristik yang berbeda dari pembiayaan konvensional, karena ditujukan kepada startup yang masih berada pada tahap pengembangan dan memiliki tingkat ketidakpastian tinggi.
Dalam amicus curiae yang diajukannya, Rofikoh menegaskan bahwa risiko kegagalan merupakan bagian intrinsik dari model bisnis modal ventura. Tidak semua investasi akan berhasil, dan kegagalan suatu startup tidak secara otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.
“Dari semua investasi yang dilakukan modal ventura ada yang berhasil dan ada yang gagal. Adanya perusahaan yang gagal merupakan fenomena umum dalam industri ini dan tidak secara otomatis mengindikasikan adanya penyimpangan,” tulis Rofikoh dalam amicus curiae.
Menurut Rofikoh, keputusan investasi modal ventura umumnya mempertimbangkan berbagai faktor seperti kualitas pendiri, potensi pasar, kemampuan teknologi, skalabilitas model bisnis, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang. Oleh karena itu, keputusan investasi pada startup hampir selalu mengandung tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan keputusan bisnis konvensional.
Ia juga menyoroti bahwa investor pada praktiknya tidak selalu memiliki akses penuh terhadap seluruh informasi internal perusahaan target. Investor kerap mengandalkan data dan representasi yang disampaikan oleh pendiri maupun manajemen perusahaan.
Oleh karena itu, apabila di kemudian hari ditemukan informasi yang tidak akurat atau permasalahan internal perusahaan, perlu dibedakan antara pihak yang menyampaikan informasi tersebut dan investor yang mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Lebih jauh, Rofikoh mengingatkan bahwa pemidanaan terhadap investor atas kegagalan bisnis berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap industri modal ventura.
“Apabila setiap kegagalan investasi diperlakukan sebagai penyimpangan pidana maka pengambil keputusan dalam perusahaan modal ventura akan cenderung menghindari investasi pada sektor inovatif,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut berisiko mengurangi inovasi dan mempersempit akses pendanaan bagi perusahaan rintisan di Indonesia.
Ketiga amicus curiae tersebut pada intinya meminta majelis hakim mempertimbangkan karakteristik industri modal ventura dan risiko yang melekat pada investasi startup, serta membedakan secara tegas antara kegagalan bisnis yang terjadi secara wajar dengan penyimpangan yang mengandung unsur pidana.
Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub
Nicko Widjaja bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BVI atau BRI Ventures ke TaniHub Group sepanjang 2019–2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menduga Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group, tanpa memverifikasi langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan dakwaan terhadap Nicko Widjaja dapat dilihat pada unggahan ini:
Tim hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm mengatakan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa investasi BRI Ventures ke TaniHub telah melewati serangkaian tahapan: initial screening, pre due diligence, deep due diligence, legal and compliance review, hingga persetujuan melalui komite investasi dan mekanisme internal sesuai buku panduan operasional perusahaan.
Mereka juga menegaskan tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, kickback, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi yang diterima Nicko. Selain itu, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif dan seluruh investasi dilakukan sesuai SOP.
"Tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika," tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id.
Terdakwa lain, Aldi, melalui akun Instagram yang dikelola keluarga, juga menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, suap, maupun gratifikasi.
Ketika Kerugian Investasi Masuk Ranah Pidana
Tim kuasa hukum Nicko menyebut kasus TaniHub sebagai yang pertama di Indonesia yang membawa keputusan investasi modal ventura ke ranah pidana korupsi.
"Dalam dunia VC, risiko kerugian merupakan bagian inheren dari investasi. Tidak setiap kegagalan usaha dapat secara otomatis dipersamakan dengan tindak pidana," tulis tim kuasa hukum Nicko Widjaja.
Paradoks dari kasus ini semakin tajam ketika dilihat dalam konteks kebijakan yang justru mendorong Corporate Venture Capital (CVC) BUMN berinvestasi di startup. Kementerian BUMN pada 2021, secara terbuka mendorong perusahaan pelat merah berinvestasi di startup.
Arya Sinulingga, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri BUMN menyampaikan, BUMN tidak harus menunggu startup untung baru disuntik modal. "Apakah investor asing tidak khawatir uangnya hilang? Kan sudah dihitung secara bisnis. Memangnya kami tidak mampu menghitung secara bisnis? Kami mampu," katanya saat itu.
Dorongan itu diwujudkan secara struktural melalui Merah Putih Fund, menggandeng MDI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi, Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, dan BNI Ventures, untuk menstimulasi pertumbuhan startup nasional di tengah tech winter . Dana ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2021.
Dalam kerangka itu, Nicko Widjaja dan para terdakwa lain, beroperasi. Kini, risiko itu berakhir di ruang sidang Tipikor.
Bisnis modal ventura dibangun di atas logika yang dikenal sebagai power law: sebagian besar investasi dalam portofolio diperkirakan gagal atau menghasilkan hasil yang tidak seimbang. Nilai keseluruhan portofolio bertumpu pada satu atau dua investasi yang berhasil luar biasa, yang diharapkan mampu menutupi seluruh kerugian lainnya.
Temasek misalnya, kehilangan seluruh investasinya US$ 275 juta ketika bursa kripto FTX bangkrut. Pemerintah Singapura melakukan kajian internal dan mencegah penghematan manajemen, namun tidak ada proses terhadap pidana untuk pengambilan keputusan.
Dana investasi milik negara Singapura itu juga tercatat sebagai investor startup akuakultur Indonesia eFishery yang terpuruk akibat dugaan manipulasi laporan keuangan, dengan nilai investasi terancam turun drastis. Namun yang diperiksa bukanlah keputusan investasi Temasek, melainkan dugaan kondisi di sisi perusahaan penerima.
Konsultan hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio, menilai bahwa karena karakteristik bisnis modal ventura yang inheren berisiko tinggi, kerugian investasi tidak bisa otomatis disamakan dengan kerugian negara akibat korupsi.
“Tidak semua investasi yang berakhir rugi otomatis merupakan korupsi. Apalagi investasi startup pada dasarnya memang memiliki karakteristik high risk, high return," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).
Menurut Bimo, fokus pembuktian seharusnya tidak bertumpu pada hasil yang merugi, melainkan pada ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, pelanggaran prosedur, atau keuntungan pribadi.
Jika due diligence, kajian risiko, pembahasan komite investasi, dan persetujuan internal telah dijalankan sesuai tata kelola, maka hal itu menjadi bukti bahwa keputusan diambil secara profesional berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Ia juga menekankan bahwa jika kerugian muncul akibat oleh perusahaan penerima investasi, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah investor mengetahui, ikut serta, atau menikmati hasil kecurangan tersebut. "Prinsipnya, hukum harus menghukum pelaku fraud, tetapi tidak boleh menghukum pihak yang juga menjadi korban," ujarnya.