Bocoran Lengkap Isi Perpres Ojol yang Ditarget Terbit Sebelum 17 Agustus
Peraturan Presiden terkait transportasi daring atau Perpres Ojol ditargetkan terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Berikut bocoran isinya.
Menhub Dudy menjelaskan, Perpres Ojol akan mengatur cakupan layangan angkutan penumpang roda dua, layanan pengantaran barang, makanan, dokumen, dan layanan sejenis lainnya.
“Diharapkan pada Agustus ini. Saya berharap sebelum 17 Agustus,” kata Dudy di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (6/8).
Katadata.co.id pun merangkum bocoran Perpres Ojol yang beredar sejak tahun lalu, di antaranya:
Komisi Ojol Turun Jadi 8%
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa komisi yang diambil aplikator dari pengemudi atas layanan pengantaran orang atau ojol, turun dari maksimal 20% menjadi 8%.
Meski Perpres Ojol masih diolah pemerintah, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang komisi turun menjadi 8%. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Kepmenhub tersebut belum tercantum di laman JDIH Kemenhub per Jumat (7/8) pukul 12.19 WIB. Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, nomor aturannya yakni Kepmenhub Nomor 532 Tahun 2026.
Komdigi Akan Atur Layanan Antar Barang dan Makanan
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id merujuk pada demo ojol pada 2024 maupun 2025, para pengemudi ojek online mengeluhkan potongan hingga 50% atas layanan pengantaran barang dan makanan.
Pengantaran makanan dan barang yang dilakukan oleh pengemudi ojol dan taksi online disebut point to point. Hal ini berbeda dengan pengantaran barang yang membutuhkan pergudangan.
Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi, dulu bernama Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Aturan ini yang menjadi rujukan para aplikator.
Rincian aturannya sebagai berikut:
- Pasal 3: Perhitungan dan penetapan tarif Komponen perhitungan tarif layanan pos komersial, terdiri atas:
- Biaya tetap
- Biaya tidak tetap
Kelompok biaya komponen perhitungan tarif, terdiri dari:
- Biaya operasi/produksi, termasuk biaya risiko
- Biaya pemasaran
- Biaya administrasi
- Biaya umum
- Biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi alias overhead cost
- Pasal 4: Formula tarif layanan pos komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah margin untuk penyelenggaraan suatu layanan pos komersial.
- Pasal 5: Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan. Besaran tarif yang dimaksud setelah dikurangi margin adalah merupakan harga pokok produksi Besaran tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi
- Pasal 6: Penyelenggara wajib membuat laporan kepada direktur jenderal penyelenggara pos dan informatika Kominfo paling lama 30 hari kerja setelah perubahan tarif, dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan.
- Pasal 7: Dirjen pos dan informatika Kominfo mengevaluasi laporan paling lama 30 hari kerja sejak menerima. Penyesuaian penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara pos dalam selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.
- Pasal 8: Penyelenggara pos yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Kemudian pada Mei 2025, Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Beleid ini mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Namun, Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 belum mengatur point-to-point seperti ojol dan taksi online. Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi mengenai hal ini kepada Komdigi, namun belum juga mendapatkan jawaban.
Hingga akhirnya pada pekan lalu,Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan instansi akan meregulasi layanan kurir digital, seperti ShopeeFood, GoSend, Grab express. Penyusunannya sudah memasuki tahap akhir.
Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansi utama bersama kementerian dan lembaga terkait. "Draf besarnya sudah hampir selesai. Tinggal penyempurnaan beberapa definisi dan penyusunan aturan turunannya, terutama yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan," kata Nezar dalam pernyataan tertulis, pekan lalu (29/7).
Nezar memastikan pemerintah tidak akan menyamakan mekanisme penghitungan biaya layanan pengantaran barang dengan transportasi penumpang alias ojek online atau ojol. Menurutnya, kedua jenis layanan ini memiliki struktur bisnis dan komponen biaya yang berbeda.
Menhub Dudy menjelaskan ketentuan dalam Kepmenhub tentang komisi 8% untuk layanan pengantaran orang, serta aturan Komdigi soal pengantaran barang dan makanan, akan diakomodasi ke dalam Perpres Ojol.
“Aturan Kemenhub akan masuk ke Perpres. Untuk pengantaran makanan atau dokumen juga,” kata Dudy di Istana Negara, Kamis malam (6/8).
Ojol Akan Berstatus UMKM atau Pengusaha Mikro
Berdasarkan reportase Katadata.co.id sejak demo ojol 2024 maupun 2025, pengemudi ojek online terbagi menjadi dua pendapat yakni ingin berstatus karyawan dan ada yang menolak.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, regulasi ini akan memperlakukan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. "Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai ekosistem dengan empat kelompok yang terlibat yakni aplikator, ojek online, UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga konsumen," kata Maman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dua pekan lalu (20/7).
Menurut Maman, status itu dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usaha secara mandiri, mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional, dengan tetap bermitra bersama perusahaan aplikator.
Kementerian UMKM Akan Atur Program seperti Hemat dan Aceng?
Berdasarkan reportase Katadata.co.id atas demo ojol pada 2024 maupun 2025, program seperti Hemat dan Gacor menjadi salah satu yang dikeluhkan. Alasannya, pengemudi ojek online dikenakan tambahan biaya dalam bentuk biaya langganan, di luar komisi atau bagi hasil yang sudah dipotong.
Ada juga program Aceng atau Argo Goceng yakni tarif Rp 5.000 untuk pengantaran makanan jarak dekat. Pengemudi ojol juga mengeluhkan program seperti slot, yang mendorong driver untuk segera mengambil ‘slot’ wilayah tertentu yang dinilai ramai order, karena jumlahnya dibatasi.
Program-program seperti itu, selama ini tidak diatur oleh pemerintah. Di satu sisi, selama ini memang belum ada kementerian pengampu yang ditunjuk langsung untuk menangani industri transportasi daring.
Maman mengatakan, Perpres Ojol akan membagi kewenangan masing-masing kementerian. Ia menyampaikan, Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan pengemudi ojek online.
Katadata.co.id pun bertanya mengenai potensi Kementerian UMKM mengatur program aplikator terkait ojol, seperti Hemat dan Aceng. “Nanti akan kami (cek). Itu kan teknis sekali. Yang terpenting, kami akan mendorong kebijakan berkeadilan untuk semua, sehingga ekosistem ini terjaga,” ujar dia kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (23/7).
Usai rapat koordinasi bersama aplikator transportasi online di Jakarta pada Selasa (21/7), Maman sempat mengatakan, bahwa dalam menyusun Perpres ojol, pemerintah melihat bisnis ojol sebagai ekosistem dengan empat kelompok yang terlibat yakni aplikator, ojek online, UMKM dalam hal ini seller, merchant, dan juga konsumen.
Menurut Maman, perpres ojol disusun untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring, sehingga tidak hanya mengakomodasi kepentingan pengemudi ojek online, aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen secara terpisah.
Komisi dan Tarif Taksi Online Akan Diatur?
Hingga saat ini, pemerintah belum berkomentar mengenai komisi maupun tarif taksi online. Selama ini, tarifnya ditetapkan oleh pemerintah daerah alias pemda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
"Sesuai ketentuan yang baru, tarif ditentukan oleh Pemda," kata Adita Irawati kepada Katadata.co.id, November 2023, yang saat itu masih menjabat Juru Bicara Kemenhub. Jika pemda tidak mengaturnya, maka aplikator akan menerapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, dengan formula sebagai berikut:
Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali:
- Tarif batas bawah Rp 3.500 per km
- Tarif batas atas Rp 6.000 per km
Zona II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan:
- Tarif batas bawah Rp 3.700 per km
- Tarif batas atas Rp 6.500 per km
Aplikator Wajib Bayar Penuh Iuran JKK dan JKM Mitra Ojol?
Sebelum Presiden Prabowo mengumumkan komisi atas layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 8%, Reuters menerbitkan laporan bahwa aplikator akan diminta membayarkan penuh asuransi kecelakaan dan kematian mitra pengemudi taksi dan ojek online. Nilainya diperkirakan sekitar US$ 1 atau Rp 16.880 per bulan untuk setiap mitra pengemudi, yang jumlahnya diperkirakan tujuh juta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Oktober 2025, mengatakan bahwa Perpres ojol yang tengah dibahas berfokus kepada perlindungan mitra pengemudi taksi dan ojek online, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “(Mengatur) fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi, yang sekarang kami sudah berikan, seperti fasilitas JKK dan JKM Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” kata dia.
Setidaknya ada 320 ribu pengemudi ojol dan taksi online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025. Jumlahnya relatif sedikit dibandingkan total peserta 39 juta.
Ada dua jenis penerima manfaat JKK dan JKM, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Bukan Penerima Upah atau BPU, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, petani, sopir angkot, pedagang, nelayan hingga pengemudi taksi online dan ojol
- Penerima Upah atau PU, untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
Jika merujuk pada sistem kemitraan seperti saat ini, maka pengemudi taksi online dan ojol, termasuk dalam BPU. Besaran iurannya menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, sebagai berikut:
- JKK: 1% dari penghasilan. Nominalnya Rp 10 ribu – Rp 207 ribu
- JKM: sekitar Rp 6.800 per bulan
- Jaminan Hari Tua atau JHT: 2% dari penghasilan. Nominalnya Rp 20 ribu – Rp 414 ribu
Pada medio September 2025, Airlangga menyampaikan pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM 50% kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja BPU termasuk pengemudi taksi online, ojol, sopir logistik, dan kurir. Hal ini masuk dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025.
"Mereka hanya perlu membayar sesuai dengan paketnya. Kalau tidak salah Rp 10.800. Kami memberikan diskon 50%,” kata Airlangga, pada September 2025. Sisanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Diskon iuran JKK dan JKM itu diberikan selama enam bulan. Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan berupa:
- Santunan kematian hingga 48 kali upah
- Santunan cacat 56 kali upah
- Beasiswa pendidikan bagi dua anak Rp 174 juta
- Manfaat JKM total Rp 42 juta
Airlangga tidak memerinci siapa yang menanggung iuran JKK dan JKM pengemudi taksi online dan ojol setelah periode enam bulan diskon, apakah dibebankan kepada aplikator atau driver? Jika ditanggung oleh perusahaan seperti Gojek dan Grab, maka aplikator akan membayarkan iuran jutaan mitra pengemudi.
Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan iuran JKK dan JKM yang tidak ditanggung, berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan.
“Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” ujar dia, pada November 2025.
Oleh karena itu, menurut dia perlu ada regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi online.
“Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform (seperti driver ojol), tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar dia.
Driver Ojol Bebas Berserikat
Sesuai rancangan Perpres, Afriansyah Noor mengatakan pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi. Selain itu, diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan diskusi bersama para pihak yang terlibat. seperti pekerja, perusahaan penyedia jasa alias aplikator, dan pemangku kepentingan lain terkait materi muatan dalam Perpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.
Reuters juga melaporkan bahwa rancangan Perpres ojol mengatur kebebasan berserikat.
Pemerintah Bisa Tinjau Isi Perjanjian Aplikator dengan Mitra Driver Ojol
Reuters melaporkan, salah satu isi rancangan Perpres ojol yakni pemerintah bisa meninjau perjanjian antara perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online. Selain itu, melindungi hak mitra untuk berserikat.
Selama ini ada asosiasi pengemudi transportasi online yang menginginkan status berubah dari mitra menjadi karyawan, meski ada juga yang menolak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya berharap Perpres yang akan diterbitkan Presiden Prabowo itu nantinya bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dengan mitra pengemudi.
“Kami ingin memastikan lewat aturan, ada transparansi terkait hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kami ingin memastikan juga, kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, pada Oktober 2025.
Ia mengatakan pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan Perpres ojol, karena melibatkan sejumlah kementerian strategis. “Ditargetkan dapat segera dirilis,” Yassierli menambahkan.
Tunjangan Finansial untuk Driver Ojol
Reuters melaporkan aplikator juga harus memberikan tunjangan finansial kepada mitra pengemudi. Tidak ada keterangan lebih lanjut terkait hal ini, namun pemerintah sempat meminta aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive untuk memberikan Bonus Hari Raya alias BHR, yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan.
Meski begitu, pemerintah belum secara resmi menerbitkan Perpres Ojol. Sejauh ini, baru besaran komisi atas layanan pengantaran orang atau ojol yang dipastikan turun menjadi 8%. Selain itu, Kemenhub yang menerbitkan Kepmenhub tentang komisi ojol dan Kementerian Komdigi tentang layanan pengantaran barang dan makanan. Sementara hal lainnya, baru diungkapkan oleh masing-masing kementerian, dan bersifat belum pasti.
