Nicko Widjaja Banding, Begini Nasib Investor Negara Lain Kala Rugi di Startup
Mantan Direktur Utama BRI Ventura Investasma atau BRI Ventures Nicko Widjaja menjalani sidang banding pertama pada Rabu (5/8) di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Nicko masih berjuang di pengadilan karena ia divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi terhadap PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019 - 2023.
Melalui akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh penasihat hukum dan keluarga, Nicko mengungungkapkan sudah menghadirkan saksi. “Semoga ini menjadi harapan bagi proses yang semakin terbuka dan memberi ruang bagi kebenaran,” tulis akun Nicko, Rabu (5/8) malam.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 13 Agustus. Dalam unggahan yang memperlihatkan gambar pertemuan Nicko dan Nadiem Makarim di ruang sidang, ia berterimakasih doa dan dukungan terus menguatkan keluarga. “Kami tetap percaya. Kami tetap berjuang. Dan kami tidak akan menyerah,” tulisnya.
Sebelumnya, Nicko menjelaskan perkara itu bermula dari keputusan investasi modal ventura yang dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Menurut dia, keputusan investasi ini telah melalui proses bisnis yang sah dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Namun, kegagalan bisnis yang terjadi beberapa tahun kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Nicko Widjaja juga menegaskan majelis hakim menyatakan dirinya tidak menerima aliran dana, hadiah, maupun keuntungan pribadi dari investasi itu. Ia juga menyatakan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perusahaan yang menerima investasi.
"Yang terjadi adalah risiko bisnis yang memang melekat secara karakteristik dengan sektor modal ventura sendiri. Jika kami, di BRI Ventura yang memiliki tata kelola yang baik dapat dipidana, bagaimana dengan yang lainnya?" tulisnya.
Ia mengatakan kekhawatirannya bukan hanya mengenai perkara yang menjerat dirinya, tetapi juga dampaknya terhadap industri modal ventura, perusahaan rintisan, dan generasi muda Indonesia.
Bagaimana nasib modal ventura milik negara di wilayah lain saat rugi investasi startup?
| Investor | Negara | Startup | Kerugian / Masalah | Nasib Setelahnya |
| Temasek Holdings | Singapura | FTX | Menghapus (write off) investasi US$ 275 juta setelah FTX bangkrut akibat penipuan. | Tetap mencatat keuntungan jangka panjang, tetapi memotong kompensasi manajemen senior dan memperketat investasi startup tahap awal. |
| Temasek Holdings | Singapura | eFishery | Menjadi salah satu investor yang terdampak dugaan fraud laporan keuangan eFishery. Nilai kerugian belum dipublikasikan. | Mengurangi investasi langsung ke startup tahap awal dan lebih selektif terhadap investasi baru. |
| Vertex Ventures (anak usaha Temasek) | Singapura | Zilingo | Investasi hilang setelah Zilingo dilikuidasi. | Tidak dibubarkan, tetap aktif berinvestasi sebagai VC Temasek. Pemerintah Singapura menegaskan penilaian dilakukan berdasarkan kinerja portofolio keseluruhan, bukan satu investasi. |
| EDBI (investment arm EDB Singapore) | Singapura | Zilingo | Turut mengalami kerugian akibat likuidasi startup. | Pemerintah tetap mempertahankan mandat investasi teknologi berisiko tinggi dengan evaluasi portofolio secara keseluruhan. |
| Khazanah Nasional | Malaysia | FashionValet | Menjual saham dengan kerugian sekitar RM43,9 juta. | Menjadi sorotan publik dan parlemen Malaysia, namun Khazanah tetap melanjutkan investasi strategis. |
| Permodalan Nasional Berhad (PNB) | Malaysia | FashionValet | Ikut menanggung kerugian sekitar RM43,9 juta. | Tetap beroperasi sebagai investor institusional milik negara. |
| KWAP (Kumpulan Wang Persaraan) | Malaysia | eFishery | Kehilangan investasi sekitar US$ 47,7 juta akibat dugaan fraud. | Bersama investor lain menempuh jalur hukum untuk memulihkan dana dan menegaskan due diligence telah dilakukan. |
| Mubadala Investment Company | UEA | Getir | Investasi hampir US$ 1 miliar tergerus setelah valuasi Getir anjlok sekitar 80%. Mubadala harus memimpin restrukturisasi dan menyuntik dana baru. | Tidak keluar dari investasi. Justru mengambil kendali bisnis inti Getir di Turki dan mengganti manajemen. |
| Wefox | Setelah valuasi Wefox jatuh drastis, Mubadala mendorong pergantian CEO dan sempat mengusulkan penjualan perusahaan. | Tetap menjadi investor dan ikut menyusun restrukturisasi perusahaan. | ||
| Tier Mobility | Startup micromobility mengalami tekanan dan akhirnya merger dengan Dott | Mubadala tetap bertahan sebagai investor pascamerger |
Kasus yang menjerat Nicko Widjaja menjadi sorotan karena berbeda dengan penanganan kerugian investasi startup di sejumlah negara lain. Di Singapura, Malaysia, hingga Uni Emirat Arab, kerugian investasi umumnya direspons melalui write-off, restrukturisasi, pergantian manajemen, atau perbaikan tata kelola. Sementara di Indonesia, kerugian investasi TaniHub berujung pada proses pidana terhadap pimpinan dua perusahaan modal ventura BUMN.