Perpres Ojol Atur Sistem Algoritma, dari Pembagian Order hingga Suspend Akun

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol mengantarkan penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Penulis: Leoni Susanto
21/10/2026, 15.08 WIB

Pemerintah mengatur penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma oleh perusahaan aplikasi transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Aturan ini mencakup sejumlah keputusan yang berdampak langsung terhadap pengemudi ojek online, mulai dari pembagian pesanan hingga pembatasan dan penangguhan akun.

Ketentuan mengenai algoritma itu tercantum dalam Bab V Pasal 16. Aplikator diwajibkan menggunakan sistem otomatis berbasis algoritma yang adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Pasal itu juga memerinci sejumlah fungsi algoritma yang digunakan dalam layanan transportasi berbasis platform digital. Cakupannya meliputi distribusi order, penentuan tarif dinamis, pemberian insentif, pembatalan kerja, pembatasan akun, penangguhan akun, hingga pemutusan hubungan kemitraan platform.

Dengan demikian, penggunaan algoritma oleh aplikator tidak hanya berkaitan dengan pengaturan operasional layanan, tetapi juga keputusan yang dapat memengaruhi aktivitas pengemudi dalam menjalankan layanan transportasi berbasis platform digital.

Pasal 16 Perpres Ojol itu juga mengatur kewajiban perusahaan aplikasi untuk menyediakan penjelasan umum mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma kepada pengemudi ojek online. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan transparansi sistem yang digunakan aplikator dalam menjalankan layanan transportasi berbasis platform digital.

Perpres Ojol juga mengatur kewajiban aplikator untuk memberikan penjelasan yang jelas dan menyediakan mekanisme keberatan apabila sistem otomatis berbasis algoritma menyebabkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan hubungan kemitraan platform.

Ketentuan ini berkaitan dengan keputusan yang dapat memengaruhi kemampuan pengemudi untuk mengakses dan menjalankan layanan melalui aplikasi.

Namun, Perpres tidak menyatakan bahwa perusahaan aplikasi dilarang membatasi atau menangguhkan akun maupun memutus hubungan kemitraan. Regulasi tersebut mengatur penggunaan sistem algoritma, prinsip yang harus dipenuhi, serta kewajiban penjelasan dan mekanisme keberatan atas keputusan tertentu.

Selain keputusan terkait akun, Pasal 16 memasukkan distribusi order sebagai salah satu fungsi sistem otomatis berbasis algoritma. Penentuan tarif dinamis dan pemberian insentif juga termasuk.

Dengan memasukkan ketiga aspek itu, Perpres  Ojol mengatur sejumlah fungsi algoritma yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan dan pendapatan pengemudi ojek online. Meski demikian, pasal ini tidak memerinci formula teknis pembagian order, parameter penentuan tarif dinamis, ataupun besaran insentif yang harus diberikan kepada pengemudi.

Tarif layanan pengantaran orang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan pengantaran barang dan makanan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terkait kemitraan diatur oleh Kementerian UMKM.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Leoni Susanto