Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengajak perwakilan pengemudi ojek online untuk berdiskusi perihal tarif pada sore hari ini (11/6). Diskusi ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan tarif layanan ojek online yang berlangsung pada 1 hingga 17 Mei lalu.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Kementerian mencatat ada keluhan terkait biaya jasa minimal ojek online yang dianggap mahal, terutama di DKI Jakarta. “Sore ini akan kami bicarakan dengan (perwakilan) mitra pengemudi ojek online,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi kepada Katadata.co.id, Selasa (11/6).
Setelah mitra pengemudi, Kementerian bakal berdiskusi dengan penyedia layanan ojek online seperti Gojek dan Grab untuk membahas tarif. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
(Baca: Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Ojek Online untuk Jarak Pendek)
Dari hasil diskusi tersebut, akan ada perubahan biaya jasa minimal layanan ojek online. Perubahan itu bisa naik ataupun turun, tergantung hasil diskusi. Berdasarkan kajian sementara Kementerian, besaran perubahan biaya jasa minimal itu sekitar Rp 50 per kilometer.
Saat ini, biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Zona satu mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Zona tiga adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sedangkan di zona dua yakni Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek, biaya jasa minimal ojek online Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Besaran tarif ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019
(Baca: Kemenhub Perpanjang Masa Uji Coba Tarif Ojek Online Hingga 17 Mei)
Pertemuan dengan mitra pengemudi dan penyedia layanan ojek online itu juga akan membahas soal tarif batas dan bawah. Saat ini, batas atas dan bawah tarif layanan ojek online di zona satu Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer. Di zona dua besaran tarifnya Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, di zona tiga ditetapkan Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say berharap, kebijakan perihal biaya jasa minimal ini mempertimbangkan kepentingan konsumen, baik penumpang maupun pengemudi. “Harapan kami, segala peraturan bisa dilihat secara holistik dari sisi konsumen, mitra pengemudi, dan keberlangsungan industri," kata dia kepada Katadata.co.id.
Karena belum ada pembicaraan dengan Kementerian, Gojek pun enggan menyebutkan usulannya terkait besaran biaya jasa minimal ojek online. Ia hanya berharap, pemerintah memperhatikan keberlangsungan industri penyedia layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) dalam menetapkan kebijakan.
Dia meminta agar kebijakan yang dirilis pemerintah bisa menciptakan iklim usaha yang sehat di industri berbagi tumpangan ini. “Dengan begitu, layanan ini bisa mempermudah hidup konsumen, serta menjaga pendapatan dan kesejahteraan mitra pengemudi yang berkesinambungan,” ujarnya.
(Baca: Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online)