Kerugian Blokir Internet Capai Triliunan Rupiah

ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi. Pemblokiran internet menyebabkan kerugian ekonomi.
Editor: Yuliawati
9/6/2020, 21.25 WIB

Pemblokiran internet yang dilakukan pemerintah saat kerusuhan di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019 dianggap menimbulkan kerugian akibat berhentinya kegiatan ekonomi yang mengandalkan internet. Pemerintah diminta untuk tak lagi menggunakan kebijakan pemblokiran dalam mengatasi konflik.

Berdasarkan riset dari Top10VPN.com, Indonesia masuk dalam daftar tujuh negara yang mengalami kerugian paling besar akibat pemblokiran internet selama 2019. Total kerugian mencapai Rp 2,6 triliun. Selain Indonesia, negara lain yang masuk dalam daftar adalah negara yang sedang dalam konflik atau negara gagal seperti Sudan, Irak, dan Venezuela.

(Baca: YLBHI Nilai Pemerintah Perlu Minta Maaf Soal Blokir Internet Papua)

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan, dengan statistik seperti itu, investor terutama yang mau mengembangkan teknologi digital akan mempertimbangkan kembali investasinya. "Ini menjadi ekosistem yang tidak menarik di Indonesia karena stabilitas kebijakan tidak dikendalikan dengan baik," ujar Bhima dalam video conference pada Selasa (9/6).

CEO Bahaso Tyovan Ari Widagdo mengatakan, akibat pemerintah memblokir internet saat kerusuhan di Bawaslu tahun lalu selama tiga hari, bisnis teknologi pendidikan (edtech) perusahaanya merugi puluhan juta sampai ratusan juta.

Begitu juga ketika pemerintah memblokir internet di Papua. "Akhirnya pelanggan Bahaso tidak bisa akses lagi layanan kami. Jadinya kami rugi. Kami tentu sangat bergantung pada infrastruktur digital terutama koneksi internet," ujar Tyovan.

(Baca: Menkominfo Tak Akan Blokir Internet Saat HUT Organisasi Papua Merdeka)

Wakil Ketua Divisi Edukasi, Literasi, dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Stanislaus Mahesworo Tandelilin mengatakan fintech lending juga terdampak ketika pemerintah melakukan pemblokiran internet. "Internet mati ada lost oportunity, biasanya dapat imbal hasil return terus tidak ada," kata dia.

Apabila dalam sebulan terjadi pemblokiran, maka peluang hilangnya penyaluran dana pada peminjam mencapai Rp 40 miliar. Dampak juga akan dirasakan pada UMKM yang ingin meminjam dana dari fintech. "Kalau berhenti secara tiba-tiba (internet). Bahaya, misal dia (UMKM) ingin ekspansi, sudah hiring banyak SDM, tiba-tiba tidak bisa, dan bangkrut," kata Stanis.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Menteri Kominfo sebagai Tergugat I dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Tergugat II melanggar hukum terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019. Kebijakan tersebut untuk meredam kerusuhan di kedua provinsi tersebut.

(Baca: Respons Vonis PTUN, Menkominfo akan Diskusi dengan Pengacara Negara)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan