Peruri Digital Business Solution: Tetap Produktif di Mana Saja

dok. Peruri
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
3/12/2020, 10.16 WIB

Pesatnya perkembangan teknologi menuntut masyarakat untuk melakukan akselerasi digital dalam kehidupan sehari-hari maupun pada setiap proses bisnis yang mendukung kinerja perusahaan. Hal itu membuat masyarakat harus bisa beradaptasi dengan dunia maya, ruang digital hingga pertemuan virtual.

Selama masa pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH).  Di era modern, melakukan aktivitas pekerjaan dari luar kantor (officeless) bukan kendala lagi karena teknologi digital bisa mengatasi permasalahan tersebut.

Kehadiran teknologi digital mampu membuat produktivitas tetap tinggi kendati melakukan aktivitas pekerjaan dari mana pun, termasuk rumah. Teknologi digital tersebut justru dapat memberi kontribusi positif terhadap perusahaan karena seluruh pekerjaan bisa tetap diselesaikan tepat waktu, efektif dan efisien.

Di sisi lain, aktivitas transaksi dokumen digital menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan pemalsuan, editing process dan penyangkalan dokumen. Karena itu, untuk menjamin keaslian dokumen, tanda tangan digital perlu didukung oleh teknologi keamanan digital yang andal dan tepercaya.

Terlebih lagi bila hal tersebut berkaitan dengan dokumen keuangan perusahaan, dokumen perjanjian, kerja sama hingga aktivitas proses produksi yang membutuhkan tanda tangan digital yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demi menjaga keamanan dokumen elektronik, terutama dokumen yang membutuhkan tanda tangan digital, masyarakat harus mempercayakan kepada lembaga  atau entitas yang kredibel, tepercaya dan berpengalaman di bidang digital security.  Entitas tersebut harus memiliki sertifikasi untuk memproduksi sistem keamanan dokumen elektronik dan terdaftar di Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang dikelola Kementerian Komunikasi & Informatika Indonesia (Kominfo).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, PSrE merupakan badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya untuk memberi dan mengaudit sertifikat elektronik. Beberapa lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun private company telah dipercaya sebagai PsrE. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Sebagai BUMN tepercaya, Peruri mendukung penuh percepatan transformasi digital dengan meningkatkan layanannya dan mengembangkan produk digital melalui Peruri Digital Business Solution. Salah satu layanan tersebut adalah Peruri Sign, yaitu tanda tangan digital (digital signature).

Peruri Sign merupakan platform yang dimiliki Peruri untuk menjamin kerahasiaan data (confidentiality), melindungi integritas isi dokumen (data integrity), menjamin keaslian data (authentication) dan jaminan nirsangkal (non-repudiation) dari suatu dokumen elektronik sehingga dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.

Seluruh tanda tangan digital terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dengan proses verifikasi dan autentikasi melalui Peruri Sign maka dokumen elektronik terjamin keasliannya. Kegiatan bisnis pun dapat berjalan dengan lancar, serta produktivitas kinerja karyawan semakin efektif dan efisien.

Dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon, mengimbau masyarakat agar mulai menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) untuk mengurangi kecurangan pada transaksi e-commerce. “Tingkat kecurangan mencapai 35 persen, dan sekitar 26 persen di antaranya korban online financial fraud (kecurangan transaksi daring),” kata Martha.

Penggunaan sistem identitas elektronik sebagai pengenal resmi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sudah menjadi kebutuhan mendesak pada saat ini. Terlebih lagi, tanda tangan basah tidak bisa memberi kekuatan hukum kepada dokumen elektronik. “Digital signature merupakan substitusi tanda tangan basah dalam sistem elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” ujar Martha menambahkan.

Peruri merupakan satu-satunya BUMN yang berwenang mencetak uang Rupiah (the highest secured product) sejak 1971. Kepercayaan tersebut mencerminkan bahwa Peruri memiliki historical value sebagai penjamin keaslian high security product.

Dengan pengalaman hampir setengah abad sebagai authenticity guarantor dan penugasan dari pemerintah, dapat dipastikan bahwa Peruri merupakan entitas paling tepat untuk menjamin segala bentuk dokumen konvensional maupun digital yang membutuhkan high security features.

Peruri Digital Business Solution, Simply Trusted.

Gunakan sekarang di sini: https://sign.peruri.co.id/