Migrasi ke TV Digital Ditunda ke 2022, TV Analog Batal Disetop Agustus

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Penulis: Desy Setyowati
10/8/2021, 12.32 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda migrasi ke televisi atau TV digital menjadi tahun depan. Dengan begitu, siaran TV analog tak jadi disetop pada 17 Agustus.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, proses migrasi ke TV digital dipersingkat dari lima tahap menjadi tiga tahap. “Tadinya, tahap pertama pada 17 Agustus. Namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap,” kata dia usai pelantikan Dirjen IKP di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (10/8).

Tahap pertama yang semestinya berlangsung pada Hari Kemerdekaan RI, ditunda menjadi 31 April 2022. Fase kedua dan ketiga digelar pada akhir Agustus dan awal November 2022.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi ke TV digital atau ASO paling lambat dilakukan dua tahun sejak regulasi berlaku. Ini artinya pada 2 November 2022.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021, ASO akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap satu dan dua pada tahun ini, tepatnya 17 Agustus dan 31 Desember. Tiga tahap berikutnya pada tahun depan, yaitu 31 Maret, 17 Agustus, dan 2 November.

Tahapan itu kemudian diubah menjadi tiga fase. "Payung hukum mudah-mudahan segera keluar. Minggu ini dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus," kata Johnny.

Padahal spektrum frekuensi bekas TV analog yakni 700 MHz akan digunakan untuk layanan seluler, termasuk jaringan internet generasi kelima alias 5G. Namun Kominfo memutuskan untuk menunda migrasi ke TV analog karena tiga hal.

Pertama, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Kedua, berdasarkan masukan masyarakat dan elemen publik lain. Terakhir, kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran TV digital.

“Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan migrasi ke TV digital alias ASO akan tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 yang akan diumumkan kemudian,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail dalam keterangan pers, pada Jumat (6/8).

Meski begitu, ada 6 daerah yang sudah mendapatkan siaran digital. Rinciannya dapat dilihat pada Bagan di bawah ini:

Daftar daerah yang sudah mendapatkan siaran digital sejak 22 Juli 2021 (Instagram/@siarandigitalindonesia)
Reporter: Antara