Masalah di Balik Penundaan Migrasi TV Analog ke TV Digital

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).
23/8/2021, 14.28 WIB

Migrasi dari siaran televisi atau TV analog ke TV digital ditunda dari rencana awal 17 Agustus menjadi 31 April 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan, ini karena tiga hal.

Pertama, karena pemerintah dan seluruh elemen masyarakat berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Kedua, berdasarkan masukan masyarakat dan elemen publik lain. Terakhir, kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran TV digital.

Kominfo pun berfokus memutakhirkan data. Selain itu, “memperkuat koordinasi dengan pihak terkait guna melancarkan pelaksanaan migrasi dari TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO),” kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Katadata.co.id, Senin (23/8).

Selain itu, Kominfo berfokus menggencarkan sosialisasi terkait migrasi dari TV analog ke TV digital. Executive Director ICT Institute Heru Sutadi pun menilai bahwa masyarakat belum siap untuk ASO.

"Sosialisasi belum masif dilakukan dan masyarakat masih banyak yang belum beralih ke digital ataupun memiliki set top box," ujar dia kepada Katadata.co.id. Set top box yakni alat penangkap siaran TV digital.

Sedangkan Kominfo masih menyiapkan aturan teknis terkait distribusi set top box bagi warga kurang mampu. Sebelumnya kementerian menjanjikan alat ini didistribusikan sebelum 17 Agustus.

Namun kini kementerian memutuskan untuk menunda penyetopan TV analog dari rencana 17 Agustus menjadi 31 April 2022.

Kominfo sempat berencana menyediakan 6,7 juta set top box bagi warga miskin. Jumlah ini mengacu pada data keluarga kurang mampu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kementerian menghitung harga satu alat Rp 100 ribu, sehingga menyiapkan Rp 670 miliar.

Penyediaan set top box gratis itu berasal dari dua sumber. Pertama, pemerintah yang akan disalurkan lewat pemda. Kedua, perusahaan penyelenggara multipleksing seperti grup Media, Media Nusantara Citra (MNC), Surya Citra Media atau SCTV, dan Transmedia Corpora.

Direktur Corporate Secretary MNC Group sekaligus Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan, stasiun TV swasta berencana menyediakan set top box sesuai jumlah yang ditawarkan dalam proposal saat tender multipleksing pada April.

"Skema pembagiannya akan diatur berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial tentang jumlah rumah tangga miskin di Indonesia," ujar Syafril kepada Katadata.co.id, pekan lalu (20/8).

Ia mengatakan, sejauh ini stasiun TV swasta sebagai pemenang tender multipleksing belum menemui kendala apapun dalam pembagian set top box. "Kami juga akan berkerja sama dengan Pos Indonesia untuk mendistribusikan alat," ujarnya.

Akan tetapi, RCTI sempat mengeluhkan keputusan Kominfo soal penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. 

Dalam keputusan, Nusantara TV dinyatakan lolos seleksi dan mendapat jatah sebagai penyelenggara multipleksing di Lampung dan Bali. Stasiun TV ini dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Syafril menyampaikan, permasalahan itu sudah selesai. "Tidak perlu hal ini dipermasalahkan lagi, karena semua peserta tender sepakat dengan keputusan Kominfo," katanya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan