Tiga Grup Media Besar MNC, SCTV, Trans Dapat Slot untuk TV Digital
Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) mengumumkan peserta seleksi yang terpilih mendapatkan slot penyelenggaraan multipleksing untuk TV digital. Tiga grup media besar yang lolos yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), PT Surya Citra Media atau SCTV, dan PT Transmedia Corpora.
Multipleksing merupakan sistem penyiaran dengan dua transmisi program atau lebih pada satu saluran melalui sistem terestrial. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.
Sedangkan televisi digital sama seperti yang ditonton oleh masyarakat saat ini, namun kualitasnya diklaim lebih baik. Pengguna tidak perlu berlangganan maupun memakai internet. Antena yang digunakan sama dengan analog. Yang membedakan hanya set top box atau alat penerima siaran.
Pendaftaran untuk mendapatkan slot dibuka 9 Maret hingga 5 April. Dari 13 lembaga penyiaran yang daftar, hanya sembilan yang memasukkan dan melengkapi dokumen keikutsertaan.
Tim evaluasi dan seleksi kemudian menilai dari berbagai aspek seperti bisnis dan teknis dalam menentukan penyelenggara yang berhak menempati slot di 22 provinsi itu. Hari ini, tim mengumumkan peserta yang lolos.
Grup media MNC, SCTV, dan Trans lolos. “Hasil ini sesuai proposal dan rencana proposal yang disampaikan kepada tim seleksi,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate saat konferensi pers virtual, Senin (26/4).
RCTI misalnya, menjadi penyelenggara multipleksing di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Gorontalo hingga Bengkulu. Kemudian SCTV mengisi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan lainnya.
Lalu Trans TV dan Trans 7 mengisi multipleksing di Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, hingga Papua.
Grup media lain yang mengisi slot yakni tvOne di Maluku dan Riau serta ANTV di Sumatera Barat. Kemudian, Metro TV di Lampung dan Bali.
Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Mutipleksi Siaran Televisi Digital Teretrial Marvels P Situmorang menambahkan, perusahaan yang dipilih mempertimbangkan aspek bisnis dan teknis. “Ini agar diandalkan dalam menyelenggarakan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO),” ujar dia.
Lembaga penyiaran yang dinyatakan lolos tinggal menunggu masa sanggah sebelum penetapan. Masa sanggah berlangsung sehari setelah pengumuman atau besok (27/4).
Sedangkan lembaga penyiaran swasta, lokal dan komunitas yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap bisa menerapkan siaran digital dengan menggunakan 50% slot yang dikelola oleh pemerintah dan TVRI.
Apabila ikut pemerintah, maka lembaga penyiaran harus mengalokasikan 50% dari slot multipleksing berbasis teknologi standard definition (SD) sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup. Selain itu, bisa memilih menggunakan high definition (HD), dengan penyesuaian penggunaan teknologi.
Penyediaan multipleksing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran atau PP Postelsiar. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Infrastruktur tersebut disediakan lewat skema berbagi infrastruktur (infrastucture sharing). Sedangkan selama ini lembaga penyiaran membangun dan mengoperasikan pemancar masing-masing untuk siaran televisi analog. Cara seperti itu dinilai tidak efisien.