Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Hari Ini

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021).
Penulis: Desy Setyowati
28/8/2021, 06.00 WIB

Aplikasi PeduliLindungi diterapkan di semua moda transportasi mulai hari ini (28/8). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, platform ini diunduh 31 juta kali per Selasa (24/8).

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi bertujuan menerapkan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan). “Kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional,” kata dia dalam keterangan pers, Jumat (27/8).

Aplikasi PeduliLindungi memuat informasi tentang pendaftaran vaksin, paspor digital, histori perjalanan hingga terintegrasi ke layanan konsultasi dokter atau telemedicine. Selain itu, “ada screening untuk di area publik seperti di bandara,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store dan App Store. “Mudah dan tidak dipungut biaya,” kata Johnny.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mendukung penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan. Ia menginstruksikan para direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Ia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola oleh Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta untuk mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur. Ini supaya penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan baik.

“Transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kami untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Rabu (24/8).

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sebenarnya sudah lebih dahulu dilakukan di beberapa bandara sejak Juli. Caranya yakni:

  • Buka Aplikasi PeduliLindungi
  • Klik ‘Akun’ di kanan atas
  • Klik ‘Tampilkan QR Code’ dan tunjukkan kepada petugas di konter check-in
  • Petugas akan menerima notifikasi
  • Jika calon penumpang memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, maka bisa melanjutkan proses di konter check-in
  • Jika tidak, calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal
  • Calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs http://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital

Sedangkan cara mendaftar di aplikasi PeduliLindungi yakni:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi
  • Klik ‘Masuk’ dan setujui kebijakan privasi
  • Klik ‘Daftar’ jika belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
  • Jika sudah memiliki akun, isi ‘Alamat Email’ atau ‘Nomor Telepon’ untuk log in. lalu klik ‘Masuk’
  • Akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon
  • Masukkan kode verifikasi
  • Kemudian, izinkan aplikasi mengakses lokasi, penyimpanan foto media dan file, serta kamera

Setelah proses tersebut, pengguna bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun jika ingin mengunduh sertifikasi Vaksin Covid-19, ada beberapa tahapan lanjutan, yaitu:

  • Buka Aplikasi PeduliLindungi
  • Klik ‘Paspor Digital’
  • Klik nama Anda, lalu tunggu beberapa saat, maka sertifikat vaksin Covid-19 akan keluar
  • Klik ‘Unduh Sertifikat’