Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Hari Ini

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021).
Penulis: Desy Setyowati
28/8/2021, 06.00 WIB

Aplikasi PeduliLindungi diterapkan di semua moda transportasi mulai hari ini (28/8). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, platform ini diunduh 31 juta kali per Selasa (24/8).

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi bertujuan menerapkan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan). “Kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional,” kata dia dalam keterangan pers, Jumat (27/8).

Aplikasi PeduliLindungi memuat informasi tentang pendaftaran vaksin, paspor digital, histori perjalanan hingga terintegrasi ke layanan konsultasi dokter atau telemedicine. Selain itu, “ada screening untuk di area publik seperti di bandara,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store dan App Store. “Mudah dan tidak dipungut biaya,” kata Johnny.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mendukung penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan. Ia menginstruksikan para direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Ia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola oleh Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta untuk mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur. Ini supaya penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan baik.

“Transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kami untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Rabu (24/8).

Halaman: