Alasan Smartfren Belum Rilis 5G meski Kecepatan Internet 1,8 GB/detik

Arief Kamaludin | Katadata
Suasana Launching Smartfren 4G LTE Advance di Jakarta
2/9/2021, 11.54 WIB

Smartfren belum mendaftar Uji Laik Operasi (ULO) jaringan internet generasi kelima atau 5G. Padahal perusahaan telekomunikasi ini sudah menguji coba dan menghasilkan kecepatan internet 1,8 Gigabyte per detik atau enam kali lebih cepat ketimbang 4G.

Deputy CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim mengatakan, perusahaan berencana mengajukan ULO ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada awal Agustus. Namun, ia merasa belum yakin dari sisi infrastruktur dan pemasaran 5G.

Alhasil, ia menunda pengajuan ULO. "Kami akan segera melaksanakan ULO setelah yakin gelaran infrastruktur tuntas dan strategi pemasaran pada momentum yang tepat," ujar Djoko kepada Katadata.co.id, Rabu (1/9).

Smartfren berfokus mematangkan kedua itu. Di sisi infrastruktur msalnya, perusahaan sudah mempunyai pita frekuensi dengan lebar 40 MHz.

Perusahaan akan menggunakan frekuensi 2,3 GHz untuk pengembangan 5G. Berdasarkan uji coba 5G pada spektrum 28 GHz atau milimeter-wave (mmWave) pada Juni, kecepatan pengiriman data mencapai 1,8 GB per detik.

Kecepatan internet masing-masing generasi jaringan internet 2G hingga 5G (Phone Arena)

Selain infrastruktur, perusahaan tengah mematangkan strategi pemasaran. "Kami harus benar-benar matang dalam melakukan perencanaan, yaitu pada spot-spot area mana akan fokus sebagai target pelanggan," kata Djoko.

Di saat Smartfren mematangkan infrastruktur dan strategi pemasaran, tiga pesaing sudah menawarkan 5G. Mereka di antaranya Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.

XL Axiata meluncurkan jaringan 5G bulan lalu. Perusahaan telekomunikasi bernuansa biru ini menggunakan spektrum frekuensi radio 1,8 GHz untuk menyediakan internet 5G. Lebar pitanya 20MHz, pada rentang 1.807,5 MHz sampai 1.827,5 MHz.

Sedangkan Telkomsel menyediakan internet 5G sejak akhir Mei (27/5). Lalu, Indosat resmi meluncurkan jaringan 5G pada Juni (23/6).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan