Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyetop siaran televisi atau TV analog tahap pertama pada 30 April. Kominfo pun bakal membagikan set top box gratis untuk beralih ke TV digital mulai 15 Maret hingga 30 April.
Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, set top box gratis itu diberikan untuk rumah tangga miskin. Proses distribusinya secara pintu ke pintu (door to door).
"Pihak penyelenggara logistik yang akan door to door membawa set top box ke penerima bantuan," ujar Ismail dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja Digitalisasi Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (26/1).
Kominfo akan menggandeng pihak ketiga yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam menyalurkan sekaligus validasi penerima set top box gratis.
Berikut cara distribusi set top box gratis untuk warga miskin:
- Pengiriman logistik set top box ke gudang penyelenggara di 341 kabupaten/kota.
- Petugas mendistribusikan set top box dari pintu ke pintu ke penerima bantuan.
- Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kepemilikan TV.
- Apabila data tidak sesuai, maka set top box akan dikembalikan ke gudang.
- Serah terima set top box.
- Instalasi perangkat oleh petugas, agar dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.
- Saat set top box terunduh, akan muncul kode Quick Response (QR code) pada layar televisi.
- Petugas lalu memindai QR code itu melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, foto penerima bantuan, dan KTP. QR code ini untuk menjamin set top box yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalamnya terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen set top box.
- Ketika petugas menghubungkan atau membagikan memvalidasi perangkat set top box itu, semua data-data itu akan langsung terhubung ke pusat data.
- Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyediaan set top box gratis itu berasal dari dua sumber, yakni:
- Pemerintah, yang akan disalurkan lewat pemda
- Perusahaan penyelenggara multipleksing seperti grup Media, MNC, SCTV, dan Transmedia Corpora
Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:
1. Warga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
Dalam proses pendistribusian set top box untuk rumah tangga miskin, Kominfo mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Menurut data tersebut, ada 7.985.820 rumah tangga miskin yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah diverifikasi, 6.737.971 juta di antaranya berdomisili di daerah-daerah yang akan migrasi siaran TV analog ke TV digital. Dalam data yang diberikan oleh Kemensos itu, terdapat detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK hingga alamat lengkap.
2. Belum memiliki TV yang dapat menangkap siaran digital
3. Daerahnya sudah terakses sinyal TV digital
Untuk memastikan sinyal saluran televisi digital tersedia di daerah masing-masing, masyarakat bisa melakukan sejumlah cara, sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi
- Lalu, platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda
- Kemudian pilih izinkan Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi. Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend
- Jika kolom itu dibuka, maka bakal memberikan informasi di mana lokasi sinyal televisi digital dengan keterangan kuat hingga lemah
- Cek warna pada peta untuk mengetahui ada tidaknya siaran digital