Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan normalisasi terhadap platform Yahoo dan Valve Corporation. Valve memegang lisensi atas perangkat lunak (software) Steam, gim Counter Strike: Global Offensive dan Dota.

“Kominfo berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan Dota),” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan pers, Selasa (2/8).

“Akses terhadap keempat sistem elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak Pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, keempat platform itu diblokir Kominfo karena belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Batas pendaftaran yakni 20 Juli.

Kominfo kemudian memberikan surat teguran kepada 12 PSE besar yakni Alibaba.com, LinkedIn, PayPal, Yahoo, Bing, Epic Games, Amazon.com, Steam, Dota, Counter Strike, Battel.net, dan Origin pekan lalu (23/7). Isi surat teguran itu meminta mereka untuk segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat di Indonesia.

Kementerian memberi batas waktu lima hari kerja setelah surat diberikan. Ini artinya, batas akhir bagi 12 perusahaan teknologi itu untuk mendaftar di Tanah Air yakni 29 Juli.

Namun, baru tiga PSE yang sudah mendaftar yakni Alibaba.com, Linkedln, dan Microsoft Bing hingga batas waktu yang ditentukan. Kominfo pun memblokir Yahoo, Dota 2 hingga PayPal.

Walaupun kemudian Kominfo membuka sementara blokir PayPal, karena beberapa warganet mengeluh tidak bisa menerima gaji dari luar negeri.

Reporter: Lenny Septiani