Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk operator seluler seperti XL Axiata, Smartfren hingga Telkomsel. Fasilitas ini bekas Indosat Ooredoo yang merger dengan Tri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022, pita frekuensi radio 2,1 GHz digunakan untuk jaringan bergerak seluler. Frekuensi ini terdiri dari satu blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz, yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.
Cakupan frekuensi itu nasional. “Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen seleksi,” kata Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan, akhir pekan lalu (25/8).
Pemilihan pengguna pita frekuensi radio melalui mekanisme seleksi. Utamanya, karena ketersediaan pita frekuensi radio lebih sedikit dibandingkan permintaan.
Proses seleksi itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Denny mengatakan bahwa seleksi itu bertujuan:
- Mengoptimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler
- Mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital
- Mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ketentuan lebih lanjut terkait seleksi mengacu pada dokumen. “Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Denny.
Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi hari ini (30/8) mula Pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Lokasi pengambilannya yakni di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat.
Calon Peserta Seleksi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut jika ingin mengambil dokumen:
1. Menyerahkan surat kuasa berkop perusahaan Calon Peserta Seleksi yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh irektur Utuama atau firektur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar korporasi untuk:
- Pengambilan Dokumen Seleksi
- Menandatangani Surat berisi Pertanyaan terkait Dokumen Seleksi
- Menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) yang terdiri atas dua sub-tahapan, yaitu:
- Pemberian Penjelasan Dokumen Seleksi
- Simulasi lelang harga
- Menyerahkan Dokumen Permohonan
2. Surat kuasa sebagai perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya diperkenankan menugaskan paling banyak 3 (tiga) orang sebagai perwakilan
3. Menyampaikan alamat e-mail resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan
4. Menyerahkan salinan kartu identitas (KTP atau SIM atau KITAS) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa
5. Pihak yang diberikan kuasa harus menunjukkan kartu identitas asli pada saat pengambilan Dokumen Seleksi.