Setelah Sebut Kominfo Bodoh, Hacker Bjorka Jual Jutaan Data Pemilu RI

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data
Penulis: Lenny Septiani
7/9/2022, 14.44 WIB

Saat konferensi pers terkait dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM Card ponsel tersebut, Kominfo meminta hacker untuk tidak melakukan serangan siber.

"Kalau bisa jangan menyerang lah (serangan siber), orang itu ilegal kok," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Senin (5/9).

Ia menegaskan bahwa mengambil data pribadi secara tidak sah dapat ditindak pidana. Kebocoran data disebut melanggar dua hal, yakni administratif dan pidana.

Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi versi Desember 2019, pelaku kebocoran data terancam denda Rp 70 miliar dan pidana tujuh tahun penjara. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak yang menyalahgunakan data tersebut.

Namun tidak ada rincian terkait hukuman bagi pengelola data. Sedangkan Kominfo dan Komisi I DPR masih menyinkronisasi dan mengharmonisasikan RUU Perlindungan Data Pribadi.


Halaman:
Reporter: Lenny Septiani