Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan TV analog di 205 kabupaten/kota, termasuk Jakarta Pukul 00.00 malam ini (2/11). Masyarakat diimbau untuk beralih baik menggunakan TV digital atau set top box.
Jika tidak memiliki TV digital atau set top box, masyarakat tidak akan melihat gambar maupun mendengar suara pada televisi. “H-1 siaran TV se-Jabodetabek akan dimatikan,” kata Kominfo melalui Instagram @Kemenkominfo Selasa malam (1/11).
Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan, penyetopan TV analog bukan se-Indonesia mulai Rabu malam (2/11). Penghentian akan dilakukan di 32 kabupaten/kota di Jabodetabek dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.
Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan jika pendistribusian subsidi set top box gratis sudah 100%. Pemerintah menyediakan set top box gratis untuk warga miskin, yang berasal dari dua sumber yakni:
- Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
- Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box.
Daftar Set Top Box Resmi dan Harga
Gabungan Pengusaha Elektronik Joegianto pernah mengatakan, sertifikasi merupakan upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat. Sertifikasi menjadi jaminan bahwa set top box bisa digunakan dan semua fitur berfungsi dengan baik.
Untuk mengetahui set top box yang bersertifikasi, masyarakat bisa melihat langsung di situs resmi pemerintah. Kemudian, periksa mereknya apakah sudah terdaftar atau tidak. “Set top box harus sudah mengikuti standar," kata Joegianto dalam diskusi bertajuk Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital, pada Februari (18/2).
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, akan ada tulisan DVB-T2 dan siap digital pada kemasan set top box. "Itu paling mudah dilakukan,” katanya dikutip dari situs Kominfo, medio tahun lalu (30/7/2021).
Berikut daftar set top box resmi di Indonesia:
- Merek AKARI dengan model ADS-168 sekitar Rp 225 ribu
- Merek Venus dengan model Brio sekitar Rp 198 ribu
- Merek Tanaka dengan model T2 sekitar Rp 183 ribu
- Merek Matrix dengan model Apple sekitar Rp 189 ribu
- Merek Evercoss dengan model STB1 sekitar Rp 172 ribu
- Merek Nextron dengan model NT2000-D
- Merek Nextron dengan model TR 1000 sekitar Rp 259 ribu
- Merek Evinix dengan model H-1 sekitar Rp 189 ribu
- Merek Evercoss dengan model STB Max
- Merek Evercoss dengan model STB Pro sekitar Rp 175 ribu
- Merek Evercoss dengan model STB Mini
- Merek Matrix dengan model CH-77
- Merek AKARI dengan model ADS-525
- Merek Tanaka dengan model T2 Jurassic sekitar Rp 193 ribu
- Merek Tanaka dengan model T2 New sekitar Rp 244 ribu
- Merek Freebox dengan model H-1 sekitar Rp 195 ribu
- Merek Visio dengan model HS1685
- Merek Kubik dengan model Kubik Arca DVB-T2
- Merek Super HD dengan model HD168 sekitar Rp 173 ribu
- Merek Advan dengan model DVB-10KK sekitar Rp 171 ribu
Data terbaru terkait set top box dapat dilihat melalui laman resmi siarandigiatal.kominfo.
Cara Pasang Set Top Box
Apabila sudah mendapatkan set top box, masyarakat bisa memasangnya untuk mendapatkan siaran digital. Cara memasang set top box sebagai berikut:
1. Menyiapkan set top box dan memasang antena TV
"Set top box akan membantu antena menangkap sinyal digital meski perangkat di rumah adalah TV analog," demikian dikutip dari situs Kominfo.
2. Memperhatikan kabel panel dan port pada set top box
Posisi penyimpanan kabel panel dan port ini ada di bagian belakang TV
3. Menghubungkan set top box dengan TV analog
Untuk menghubungkannya, masyarakat bisa memanfaatkan kabel audio video (AV) ataupun kabel HDMI. Ini dilakukan sesuai dengan merek TV.
4. Mengaktifkan set top box dan TV
Apabila sudah terhubung, masyarakat bisa mengaktifkan set top box dan TV analog. Saat beroperasi, TV akan menangkap siaran TV digital.