Kominfo Salurkan 100% Set Top Box TV Digital Gratis, Stasiun TV 4,4%
TV analog se-Indonesia akan dimatikan pekan depan (2/11) dan beralih ke TV digital. Namun penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi baru menyalurkan 4,4%.
“Set top box dari sisi pemerintah sudah menyelesaikan, TV swasta baru 4,4%. Ini harus diatur kembali,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (24/10) dikutip dari siaran pers, Selasa (25/10).
Meski begitu, migrasi dari TV analog ke TV digital se-Indonesia harus tetap dilaksanakan pada 2 November. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
“Kira-kira 10 hari yang akan datang,” kata Mahfud MD.
Rapat itu dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Inspektur Jenderal TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio.
Johnny menyampaikan, infrastruktur multipleksing akan siap untuk proses migrasi dari TV analog ke Tv digital pada 2 November.
“Dari sisi infrastruktur secara nasional sudah siap, namun distribusi set top box masih harus disempurnakan,” ujar Johnny.
Siaran TV digital sudah tersedia di 222 dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia. “Sisanya yakni 292 daerah lainnya akan dilakukan sesuai kesiapan wilayah," kata dia.
Katadata.co.id sudah mengonfirmasi kepada Kominfo mengenai maksud dari pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah. Sedangkan UU Cipta Kerja mengatur semua wilayah Indonesia beralih ke TV digital pada 2 November atau bukan hanya kabupaten/kota yang siap.
Namun belum ada tanggapan dari Kominfo.
Dalam keterangan pers, Johnny hanya menjelaskan bahwa Jabodetabek yang terdiri dari sembilan kabupaten dan kota akan beralih dari TV analog ke TV digital pada 2 November.
“Sebanyak 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial,” ujar Johnny.
Kendala Distribusi Set Top Box Gratis
Pemerintah menyediakan set top box gratis untuk warga miskin, yang berasal dari dua sumber yakni:
- Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
- Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box. Rinciannya yaitu:
- Grup STM 896.162 di 138 kabupaten/kota untuk tahap pertama. Tahap kedua 317.588 di 32 kabupaten/kota.
- MNC 844.015 di 139 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 299.106 di 32 kabupaten/kota.
- Trans Media 455.196 di 134 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 161.315 di 24 kabupaten/kota.
- Media Group 520.072 di 146 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 184.306 di 26 kabupaten/kota.
- RTV 369.168 di 99 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 130.832 di 22 kabupaten/kota.
Sebanyak 479 ribu warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah mendapatkan set top box gratis atau 98,44% dari yang disediakan.
Pemerintah menyiapkan 359.617 set top box gratis atau 76% untuk warga Jabodetabek. Sedangkan penyelenggara multipleksing 112.484 atau 24%.
“Kami harapkan pelaksanaan migrasi dari TV analog ke TV digital alias Analog Switch Off (ASO) pada 2 November di wilayah Jabodetabek bisa berjalan dengan baik,” kata Johnny.
Jabodetabek seharusnya migrasi ke TV digital pada 5 Oktober. Namun ini dibatalkan atas permintaan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar menyampaikan, berdasarkan data Nielsen per 27 September, baru 26% atau sekitar 7,2 juta dari 21 juta populasi pemirsa televisi di Jabodetabek yang siap beralih. Ini mencakup populasi pemirsa televisi yang free to air (FTA) atau gratis.
Sedangkan berdasarkan digital review, sekitar 40% yang siap beralih ke siaran TV digital.
Oleh karena itu, ATVSI mengirimkan surat kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate agar penyetopan TV analog di Jabodetabek hari ini dibatalkan. Asosiasi mengusulkan agar migrasi ke TV digital di Jakarta dan sekitarnya digelar pada 2 November.
“Paling tidak selama sebulan ini bisa kami manfaatkan untuk sosialisasi secara masif,” kata Gilang saat konferensi pers di kantor Kominfo, yang dikutip dari tayangan virtual, tiga pekan lalu (5/10).
Sosialisasi yang dimaksud seperti cara beralih ke TV digital, pentingnya penggunaan set top box, dan lainnya.
Stasiun TV Janji Salurkan Set Top Box
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyampaikan bahwa ATVSI menjanjikan beberapa hal, seiring permintaan pembatalan penyetopan TV analog di Jabodetabek hari ini.
Janji yang dimaksud yakni:
- ATVSI bersedia dan berkomitmen melaksanakan seluruh langkah-langkah persiapan teknis migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2 November
- Menyosialisasikan dan mendistribusikan set top box gratis bagi warga miskin
- Membantu masyarakat miskin menggunakan set top box
Namun Menko Polhukam menyampaikan bahwa stasiun TV baru menyalurkan 4,4% set top box gratis dari target.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal sewa slot multipleksing yang tertuang dalam Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Pasal tersebut berbunyi ‘Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing’.
Mahkamah Agung menilai, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, LPP, LPS dan LPK tidak wajib menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.
Padahal kewajiban sewa slot multipleksing bisa menjadi potensi pendapatan bagi penyelenggara multipleksing, yang mendapatkan tugas mendistribusikan set top box gratis.